Petunjuk7.com - Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kadang dianggap menjadi dokumen yang tidak terlalu diperhitungkan dalam proses pembangunan sebuah rumah toko (ruko), rumah, villa dan bangunan sejenis lainnya, sehingga sering kali muncul masalah di kemudian hari.
Padahal IMB memegang peran penting yang keberadaannya tidak boleh disepelekan. Apalagi ketika ingin membangun atau melakukan transaksi jual - beli properti.
Seperti yang ada saat ini pada bangunan berbentuk villa, ruko dan tempat usaha jenis cafee di kawasan wisata Puncak 2000 di Desa Kacinambun, dan kawasan relokasi Siosar Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara yang sebagian besar belum memiliki IMB.
Data yang diperoleh sementara dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPPTSP) Kabupaten Karo menyebutkan, bahwa masih 2 (dua) orang pemilik bangunan di lokasi yang dimaksud yang sudah mengurus IMB,
diantaranya atas nama Hendro dan Nani Suprianto. Sementara dari sekian banyaknya bangunan yang ada disana, ada yang belum juga 'mengantongi' IMB.
Demikian dijelaskan oleh Kadis PPTSP Kabupaten Karo, Joses Bangun saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/11/2020) lalu.
“Kita akan ambil langkah persuasi, dan mereka sudah kita minta untuk segera mengurus IMB-nya. Namun dalam waktu dekat kami juga akan beri surat peringatan dan diberikan waktu untuk mengurus IMB. Di Kabupaten Karo ada sekitar 50 persen belum mengantongi izin mendirikan bangunan, usaha, terutama di bidang usaha cafe, tempat karaoke, wisma, hotel, pergudangan dan bangunan-bangunan lainya. Serta masih sedikit kesadaran warga, untuk mengurus surat izin mendirikan bangunan (IMB),” jelas Joses.
"Untuk yang belum memiliki surat izin sudah di sebar surat edaran pemberitahuan agar pihak pengusaha/pemilik bangunan agar segara mengurus izin tersebut," sebutnya.
Untuk lebih lanjutnya, sambung Joses, pihaknya akan mengembalikan masalah itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo.
"karena mereka sebagai aparat penegak Perda (peraturan daerah) dan penyelenggara ketertiban umum," terang Joses.
Pada dasarnya, papar Joses, IMB memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang- undang No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Dalam pasal 7, jelasnya,sebuah gedung harus memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Syarat administratif tersebut termasuk izin mendirikan bangunan.
Sementara pada Pasal 8 juga menjelaskan setiap bangunan gedung harus memenuhi syarat administratif termasuk izin mendirikan bangunan gedung.
Selain dalam pasal 7 dan 8 UU Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB juga diatur dalam Undang - undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang banyak membahas aturan tentang mendirikan bangunan.
Ada pula dasar hukum lainnya, yaitu Peraturan Presiden RI No. 36 tahun 2005, yang mengatur tentang persyaratan gedung.
"Selain aturan-aturan tersebut, masih ada aturan dari masing-masing daerah yang berkaitan dengan IMB." Tegas Kadis PPTSP Kabupaten Karo ini.
“Sementara untuk pembuatan surat izin harus sesuai dengan sertifikat tanah dan bagi pengusaha. Jika tidak sesuai sertifikat dapat disimpulkan bahwa masyarakat itu tidak mau ribet dengan urusan yang seperti ini. Padahal surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan. IMB juga salah satu dokumen persyaratan penggantian HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi SHM. Tanpa IMB, tentu pemilik tak bisa mengubah status hukum propertinya." beber Joses.
Seorang pemilik usaha cafee yang berada di kawasan Siosar yang tidak mau namanya disebutkan bernisial SK, kepada wartawan, Minggu (15/11/2020) mengaku sejak awal hingga sekarang usahanya dibangun belum ada memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Sejauh ini usaha yang saya kelola tidak ada masalah, jika nanti ada pihak - pihak terkait yang menyoal baru akan kita urus." Akunya. (KS).