• Follow Us On : 
Purba Merga Rumah Berastagi Klaim Lahan di PT. KAI Karo Miliknya, Begini Tanggapan PT. KAI Purba Mergana Rumah Berastagi memasang spanduk terkait masalah lahan kurang lebih lahan 68 hektar di Demerel, Berastagi, Selasa (5/5/2020) siang. Foto:KS

Bumi Turang

Purba Merga Rumah Berastagi Klaim Lahan di PT. KAI Karo Miliknya, Begini Tanggapan PT. KAI

Selasa, 05 Mei 2020 - 16:20:01 WIB
Dibaca: 3249 kali 
Loading...

Petunjuk7.com -.Milap Purba menyebutkan, bahwa lahan seluas kurang lebih  enampuluh delapan (68) hektar yang persisnya berada di depan Demerel, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara adalah milik Purba Merga Rumah Berastagi sesuai alas hak Erfpachack nomor 323.

Klaim tersebut, lanjut Milap Purba, sesuai keputusan Bupati Kabupaten Karo yang berstatus perkara bernomor: REG. 95 Pengadilan Negeri Kabanjahe.

"Menurut keputusan Bupati Karo dengan No : 900/1144/HBG/2011 tentang surat permohonan dari kuasa hukum Milap Purba Dkk, Nomor : 36/L0-SA/VIII/2011, tertanggal 19 Agustus 2011. Perihal permohonan tidak di perpanjang lagi izin Hak Guna Bangunan (HGB) No 197 di Desa Gundaling I tertanggal 16 Agustus 1991 Atas nama PTP Nusantara II," ucap Milap Purba yang didampingi Kuasa Hukumnya Dr. H. Barus, SH., M.,Hum., kepada wartawan, Selasa (5/2/2020) siang di Berastagi.

Dijelaskannya, surat erfachsack nomor 323 di register nomor 01 tahun 1907 silam merupakan bukti sewa -tanah seluas lebih kurang 68 hektar yang termasuk PT. KAI (Kereta Api Indonesia) dari Leluhur Purba Mergana Rumah Berastagi kepada Belanda yang di wakili oleh Joost Van Vollen Hoven. 

"Bahwa surat verenigde Deli - maatschappijen BV tanggal 22 Agustus 1980 merupakan bukti penyerahan hak atas tanah ulayat dari pihak Belanda kepada Persatuan Purba Merga Tanah Berastagi," ungkap Milap Purba.

"Bahwa surat reisbureau holwerda BV tertanggal 22 Agustus 1980 merupakan bukti permohonan dari pihak belanda kepada Persatuan Purba Merga Tanah Berastagi untuk melanjutkan hak erfpachack . Bahwa HGB nomor 197 Desa Gundaling 1 tertanggal 16 Agustus 1991 telah berakhir pada tanggal 13 Agustus 2011 lalu," beber Milap Purba.

Milad Purba menegaskan, " dengan ini kami beritahukan kepada pemegang hak agar tidak memperpanjang izin hak guna bangunan tersebut," tegasnya.

"Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dasar surat bupati tersebutlah kami menuntut kembali hak tanah warisan orang tua kami dan dikeluarkan Bupati Karo DR ( HC ) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti pada 12 September 2011 lalu," imbau Milap Purba.

Terkait masalah itu, Staf PT. KAI yang bernama Prayoga kepada wartawan, mengatakan, bahwa dulu mereka (Purba Mergana-red) pernah menggugat PT. KAI ke Pengadilan Negeri Kabanjahe.

"Tapi gugatan mereka di tolak dengan putusan No : 60 / Pdt.G/2002/PN .Kabanjahe bahwa menolak Eksepsi tergugat I dan tergugat II, tentang pokok perkara sebagai berikut: menolak gugatan penggugat - penggugat untuk keseluruhan. Menghukum penggugat - penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 969.000," kata Prayoga.

"Surat tersebut di putuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negri Kabanjahe yang di keluarkan pada hari Senin 28/07/2003 oleh Maringan Sitompul, SH dan Sriwahyuni., SH. Tapi kenapa pihak pengadilan mau menerima gugatan mereka. Sudah jelas - jelas mereka kalah dengan keputusan Hakim pada tahun 2003 yang lalu. Jadi kita tunggu aja lah," kata Prayoga.(KS).




Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER