• Follow Us On : 
Wali Kota Batu Jadi Tersangka, Begini Kronologis OTT KPK Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Foto: Kotabatu.go.id/Sindonews

Wali Kota Batu Jadi Tersangka, Begini Kronologis OTT KPK

Ahad, 17 September 2017 - 18:59:57 WIB
Dibaca: 2187 kali 
Loading...

Jawa Timur - Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko tidak berkutik saat tim komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyergapnya. 

Kepala daerah dua periode yang masa jabatannya berakhir bulan depan itu dibekuk di rumah dinasnya. Sebelum membekuk Eddy Rumpoko, KPK lebih dahulu membuntuti gerak gerik Filipus Djap, pengusaha hotel di Kota Batu. 

Di restoran hotel miliknya, pada Sabtu 16 September 2017 Pukul 12:00 WIB, Filipus bertemu dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu, Edi Setiawan. 

Pertemuan diduga untuk membicarakan proyek pengadaan di Kota Batu. Selain pengusaha hotel, Filipus juga Direktur PT Dailbana Prima (DP).

Perusahaan tersebut merupakan penggarap proyek pengadaan meubelair dan penyertaan modal Rp5,26 miliar di Kota Batu.

Dari dalam restoran, keduanya berjalan menuju tempat parkir kendaraan. "Di parkiran itu yang bersangkutan (Filipus-red) menyerahkan uang Rp100 juta kepada Eds (Edi Setiawan-red). Uang diduga sebagai fee panitia pengadaan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (17/9/2017). 

Sekitar 30 menit kemudian, Filipus bergerak menuju rumah dinas Wali Kota Eddy Rumpoko. Filipus menyerahkan uang Rp200 juta. Saat disita KPK, uang yang terdiri atas pecahan Rp50 ribu itu terbungkus kertas koran dan berada dalam paper bag. 

KPK menyergap Filipus dan Edy Rumpoko saat penyerahan uang berlangsung. KPK juga menangkap sopir Eddy Rumpoko berinisial Y. Untuk pemeriksaan awal, tim KPK langsung membawa ketiganya ke Mapolda Jawa Timur.

Tidak berhenti disitu. Sekitar p
Pukul 16:00 WIB tim OTT KPK yang lain meringkus Edi Setyawan di sebuah lokasi di Kota Batu. Tim juga menangkap ZE selaku kepala BKAD Kota Batu di rumahnya. 

Total ada lima orang yang terjaring OTT KPK. Pada Minggu (17/9/2017) pukul 01.00 WIB, tim KPK menerbangkan Eddy Rumpoko, Edi Setyawan dan Filipus Djap ke Jakarta. Ketiganya menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung merah putih KPK.

"Dari hasil pemeriksaan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Laode. 

Sementara dua orang yang turut ditangkap, yakni  ZE dan Y masih diperiksa sebagai saksi. Dalam penyidikan terungkap alat bukti Rp300 juta yang diamankan KPK merupakan suap untuk proyek pengadaan meubelair dan penyertaan modal. 

Diketahui besar suap atau fee untuk Wali Kota Batu Rp500 juta atau 10 % dari nilai proyek Rp5,26 miliar.

"Dan yang kita amankan ini (Rp300 juta) merupakan sisa fee yang sudah diserahkan sebelumnya, " ucap Laode. 

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian juga Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tersangka

Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko telah resmi berstatus sebagai tersangka suap proyek di Pemerintahan Kota Batu, Jawa Timur. 

Penetapannya sebagai tersangka diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif dalam konferensi pers yang digelar Minggu (17/9/2017) siang.

Laode juga menyampaikan penetapan status tersangka Edi Setyawan, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu, serta seorang pengusaha bernama Filipus Djap.

"Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Laode.

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan ditetapkan sebagai penerima suap. Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pengusaha bernama Filipius ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sindonews)










Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER