Petunjuk7.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kawal Pemerintah Provinsi Riau dalam menyelesaikan berbagai persoalan perdata yang sedang dihadapi. Termasuk diantaranya kasus lahan Universitas Riau (UR) yang sedang bersengketa dengan PT Hasrat Tata Jaya.
Kesepakatan tersebut akan segera diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) beberapa hari ke depan. Kesepakatan itu juga terus dimatangkan melalui pertemuan antara Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad hijazi dan Asisten Perdata Tata Usaha Negara (Asdatun) sore ini.
"Kita akan ada kerja sama, nanti akan ada MoU penanganan perkara perdata di Pemprov. Jadi kita menggunakan jasa pengacara negara.
Kejaksaan merespon positip dan siap membantu Pemprov menangani hak-hak negara yang sedang kita hadapi," kata Ahmad Hijazi, Senin (22/10/18).
Keberadaan dari jaksa pengacara negara ini sangat diperlukan untuk menuntaskan kasus perdata lainnya. Seperti diketahui, saat ini banyak lahan milik Pemprov Riau yang diklaim pihak tertentu dengan berbagai dalih.
"Keberadaan jaksa pengacara negara ini, maka aset kita bisa dipertahankan," ujar Hijazi.
Diakui Hijazi, selama ini keberadaan jaksa pengacara negara ini sudah lima tahun pakum. Namun melalui MoU kedua belah pihak itu nanti, maka usaha Pemprov mempertahankan hak-hak perdata semakin kuat.
"Dulu pernah berjalan, tapi lima tahun terakhir tak lagi berjalan," ujar Hijazi lagi. (Rij/MCR).