Petunjuk7.com - Pihak Kodam I/BB menggelar penyuluhan hukum kepada puluhan prajurit Kodim 0205/TK, bertempat di Aula Makodim 0205/TK, Jalan Jamin Ginting, Desa Raya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Selasa (7/4/2020).
Penyuluhan hukum tersebut mengusung tema: "Kegiatan Luhkum Persetujuan Mencegah dan Meminimalisir Pelanggaran Hukum."
Untuk itu, Dandim 0205/TK, Letkol Inf Taufik Rizal melalui Kasdim Mayor Inf D Marpaung, kepada wartawan, mengatakan, bahwa penyuluhan hukum tersebut sangat diperlukan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) khususnya satuan teritorial, salah satunya Kodim 0205/TK dan Koramil se-ajaran. Kemudian meminta agar setiap prajurit dapat memahami secara luas tentang pemahaman hukum supaya terhindar dari pelanggaran.
"Selamat datang kepada Kakumdam I/BB beserta rombongan yang sudah berkenan hadir di satuan kami, dan kepada peserta agar disimak dan diperhatikan bersama-sama penyuluhan hukum yang akan disampaikan dari Kodam I/BB," ucap Kasdim Mayor Inf D Marpaung.
"Negara kita adalah negara hukum, segala aspek kehidupan yang mencangkup bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk TNI adalah memprioritaskan hukum berada didepan,” tegas Mayor Inf D Marpaung.
Sedangkan, Kakumdam I/BB, Mayor CHK Budi Purnomo, SH., MH., menyampaikan, bahwa Pangdam I/BB menekankan kepada seluruh prajurit dan Persit khususnya di jajaran Kodam I/BB agar tidak cepat percaya dengan beredarnya berita hoax.
"Apabila mendapatkan berita sebaiknya untuk mencari kebenarannya terlebih dahulu, dan juga tidak ikut-ikutan untuk menyebarkan berita tersebut," ketusnya.
Terkait penyuluhan hukum, Mayor CHK Budi Purnomo, SH.,MH., menambahkan, akibat dari melakukan pelanggaran hukum bagi prajurit akan berdampak, terutama bagi diri sendiri, keluarga dan pastinya juga berdampak untuk satuan.
"Oleh sebab itu hindari pelanggaran sekecil apapun agar kita tidak berurusan dengan hukum," tegasnya.
"Perkembangan media sosial saat ini sangat berdampak pada kehidupan kita sehari - hari. Namun demikian bagi kita selaku prajurit dan Persit hendaknya bijak dalam bersosial media. Sebab saat ini sudah ada Undang - undang Transaksi Elektronik yang mengatur hukuman terkait dengan penyalahgunaannya. Baik itu berupa ujaran kebencian, perjudian, prostitusi, pengancaman atau pemerasan dan perjudian " tandas Kumdam I/BB.
Adapun yang hadir dari penyuluhan hukum, yaitu: Kakumdam I/BB Mayor CHK Budi Purnomo, SH., MH., Letda CHK Rivana Maswan, Kasdim 0205/TK , Mayor Inf D Marpaung, para staf dan Danramil jajaran Dim 0205/TK, anggota Kodim 0205/TK dan Koramil sejajaran. (KS).