Petunjuk7.com - Pihak Kejaksaan Negeri Karo (Kejari) menggelar sosialisasi tentang penguatan jaringan nasyarakat Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) bertempat di kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama (KKP) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Rabu (11/12/2019) sekitar Pukul 10:00 WIB.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala KPP Pratama Kabanjahe, Amir Fauzi dan seluruh pegawai KPP Pratama Kabanjahe, Kabupaten Karo .
Dalam pemaparannya, Kepala Kejari Kabupaten Karo yang mewakili Kasi Intel Kejari Karo, Arif Khadarman, SH ., dan di dampingi Kasi Datun Kejari Karo, M Taufik Yanuarsyah, SH., dalam menyampaikan, soal materi tentang pengertian KKN serta mengulas beberapa ketentuan pasal-pasal yang sering dilakukan oleh para koruptor terkait pelanggaran Undang-undang No.31 Tahun 1999 Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahwa penyampaian tentang materi tindak pidana korupsi yang diselenggarakan di tingkat ini, diharapkan akan lebih efektif sebagai upaya preventif atau pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini. al ini sejalan adanya wacana pencegahan tindak pidana korupsi menjadi bagian yang diajarkan," tandas Kepala Kejari Kabupaten Karo yang mewakili Kasi Intel Kejari Karo, Arif Khadarman, SH ., dan di dampingi Kasi Datun Kejari Karo, M Taufik Yanuarsyah, SH.
Usai sosialisasi tersebut, Pihak Kejari Karo membagikan brosur dan stiker yang bertemakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan sosialisasi berkahir pada Pukul 11 : 30 WIB. (KS).