Petunjuk7.com - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil meringkus lima orang terkait narkotika jenis sabu - sabu. Kelima orang tersebut tiga (3) orang pria dan dua (2) orang wanita.
Demikian disampaikan Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R.Hutajulu SIK., MH., melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sopar Budiman kepada www.petunjuk7.com, Sabtu (4/5/2019) sekitar Pukul 13:00 WIB.
Dijelaskan Sopar, sebelumnya pihaknya menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu disebuah rumah kontrakan. Lantas, pihaknya langsung menuju kelokasi yang menjadi target operasi di desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Kamis(2/5/2019) sekitar Pukul 20.00 WIB, tepatnya didalam rumah kontrakan milik Parlaungan Siregar.
Lanjutnya, ternyata didalam rumah Parlaungan Siregar, ada seorang rekannya yang bernama Imanuel Bangun. Dan dari sana Satnarkoba Polres Tanah Karo menemukan barang bukti narkotika sabu - sabu.
"Saat itu ditemukan dua (2) orang pria yang mengaku bernama Imanuel Bangun dan Parlaungan Siregar. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah kontrakan itu dan menemukan 30 (tiga puluh) paket plastik klip berles merah masing masing berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan seberat brutto 31.20 (tiga puluh satu koma dua puluh ) gram, 1 (satu) buah plastik klip berles merah ukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) unit handphone Merk Mito warna hitam dirumah tempat dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Nah, saat dilakukan interograsi papar Sopar, Imanuel Bangun mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Joni Ginting.
Lantas, atas informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan pengembangan terhadap Joni Ginting pada Kamis (2/5/ 2019) sekitar Pukul 23:00 WIB.
Kemudian, jelas Sopar, pihaknya menangkap Joni Ginting kala itu bersama dua (2) orang wanita yang mengaku bernama Supastri dan Dernawati Br Tarigan di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatra Utara, tepatnya di Bungalow R & B.
"Dan saat melakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android Merk Evercoss warna putih dan uang tunai sebesar Rp 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)," bebernya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses lebih lanjut para tersangka langsung digiring ke kantor Satnarkoba Polres Tanah Karo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
“Kini tersangka sedang kita lakukan pemeriksaan yang intensif untuk pengembangan kasusnya,” tutup Sopar Budiman. (KS).