Petunjuk7.com - Pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo, menggrebek dua orang pria terkait narkotika jenis shabu - shabu. Namun, satu orang pelaku berhasil melarikan diri atau kabur
Demikian disampaikan Kepala BNNK Karo AKBP Heppy Karo - Karo, kepada www.petunjuk7.com, Minggu (17/2/2019) melalui siaran persnya.
Dijelaskan Heppy, pada Jumat (15/2/2019) sekira Pukul 14:00 WIB, pihaknya melaluo Seksi Pemberantasan BNNK Karo , mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika yang sudah meresahkan warga di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
"Menindak lanjuti informasi, personil Seksi pemberantasan BNNK Karo langsung melakukan penyelidikan," ungkap Kepala BNNK Karo ini.
Selanjutnya, terang Heppy, pada Sabtu (16/2/2019) Februari 2019 sekitar Pukul 10:00 WIB, personil Seksi Pemberantasan BNN Karo menggrebek rumah milik Pinus Sembiring Meliala dan berhasil mengamankan satu pria yang bernama Zulkarnain Ginting (46) bekerja sebagai supir, warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Dari Zulkarnain Ginting pihak BNNK Karo menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang diketahui beratnya 1,8 gr (bruto) dengan perincian 5 (lima) paket seharga Rp. 200.000,- dari dalam tutup sikat gigi merk formula, 3 (tiga) paket seharga Rp. 150.000,- dari dalam tutup sikat gigi merk formula & 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000,- dilluar tutup sikat gigi merk formula," ungkapnya.
"Pemilik rumah Pinus Sembiring Meliala berhasil melarikan diri. Dmana dari hasil penggeledahan terhadap rumah ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang diketahui beratnya 5,7 gr (bruto) dari dalam wadah berbentuk kotak plastik warna putih, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Maxtron warna hijau & 1 (satu) set alat hisap shabu/bong," beber Heppy.
Ditambah Kepala BNNK Karo, hasil interogasi yang dilakukan terhadap Zulkarnain Ginting mengaku, barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan dan diperoleh dari Pinus Sembiring Meliala.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor BNNK Karo guna proses hukum lebih lanjut," tutup Heppy. (KS/rls).
Barang bukti narkotika shabu yang diamankan BNNK Karo dari rumah Pinus Sembiring Meliala dan dari tersangka Zulkarnain Ginting. Foto:KS/rls