Petunjuk7.com - Pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo, Propinsi Sumatra Utara yang pimpin oleh AKBP Heppi Karo-karo kembali menangkap seorang pria yang bernama Istepanus Sebayang (38) terkait narkotika jenis sabu di Desa Kuala, Kecamatan Tiga Binanga, Selasa (14/5/2019) sekitar Pukul 20:00 WIB.
Penangkapan tersebut, berawal dari informasi yang didapat personel Seksi Pemberantasan BNNK Karo pada Minggu (12/5/2019) sekitar Pukul 10:00 WIB, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dan ganja kering di Desa Kualu, dan Istepanus Sebayang sebagai pelaku.
Nah, lantas guna menindak lanjuti informasi tersebut personel Seksi Pemberantasan BNNK Karo langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Selasa (14/4/2019) sekitar Pukul 20:00 WIB, personel Seksi Pemberantasan BNNK Karo melakukan giat penindakan terhadap pelaku.
"Dimana dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti berupa: 36 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang diketahui berat brutonya 25,20 gr, 13 paket yang diduga narkotika jenis ganja kering yang setelah ditimbang diketahui berat brutonya 47,76 gr serta satu unit telepon seluler jenis lipat warna emas merk Mito dan satu buku tulis berisikan catatan penjualan sabu," ungkap Kepala BNNK Karo AKBP Heppy Karo - Karo kepada www.petunjuk7.com, Rabu (15/5/2019) melalui suara persnya.
"Untuk mempertanggungjawapkan perbuatan Istepanus Sebayang dan berikut semua barang bukti diamankan ke kantor BNNK Karo guna proses hukum lebih lanjut," tutup AKBP Heppi Karo - karo. (KS).