Petunjuk7.com - Satuan reserse narkoba Polres Mandailing Natal temukan lahan ganja seluas satu hektar di Desa Siobon Julu Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal.
Dalam penemuan ladang ganja pada Minggu (9/9) ini aparat kepolisian juga berhasil mengamankan MN (36 tahun) yang diduga sebagai pemilik lahan.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP. Irsan Sinuhaji, S. IK. MH melalui Kasat Narkoba, AKP. Mhd. Rusli, SH kepada ANTRA, Kamis (13/9) menyampaikan, pengungkapan penemuan ladang ganja ini berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan terhadap tersangka TN dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja.
"Setelah kita mendapatkan informasi akurat dari masyarakat yang pernah melihat MN menanam ganja, selanjutnya kita melakukan penangkapan terhadap MN di rumahnya di Desa Siobon Julu," katanya.
Dalam penangkapan terhadap tersangka inil tim Satres Narkoba juga menemukan satu buah tas ransel berisi ganja kering seberat 3,42 gram.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas MN juga mengakui memiliki ladang ganja seluas satu hektar lahan ganja di pegunungan Tor Bulu Tolang Desa Siobon julu Kecamatan Panyabungan.
Setelah mengetahui adanya ladang ganja tersebut tim Satres Narkoba dan aparat desa kemudian menuju lokasi lahan ganja yang dimaksud dan menemukan 60 batang tanaman ganja berumur enam bulan,1.500 batang bibit ganja berumur satu setengah bulan bulan, 3.600 batang bibit ganja berumur satu bulan, 5.100 batang bibit ganja berumur dua minggu dan 1.750 gram biji ganja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat (1,2) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun atau maximal seumur hidup.
Sumber:Antarasumut.com