Petunjuk7.com - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru masih memproses pemindahan Kartu Inventaris Barang (KIB) eks anggota DPRD Pekanbaru.
Pelaksana tugas Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan permohonan alih status aset pemerintah daerah.
"Terkait mobil dinas dewan yang 17 unit ini. Kami sudah mendapat instruksi sekda untuk menertibkan sesuai prosedur yang ada," kata Syoffaizal, Senin (8/10)
Setelah nanti pemegang kuasa barang, yaitu Walikota setuju, barulah ditujukan ke OPD mana kendaraan itu diberikan. Kemudian, BPKAD akan buatkan berita acara serah terima.
"Dari situlah nanti dipindahkan dari kartu inventaris barang sekwan ke KIB OPD yang memakai," jelasnya.
Soal anggaran BBM, kata dia memang tidak dibenarkan dianggarkan di OPD pemakai. Kecuali ada surat perjanjian antara OPD pemegang KIB dan OPD pemakai kendaraan.
"Memakai surat perjanjian antara pemakai barang. Jadi berdasarkan surat perjanjian itu, penganggaran BBM boleh dilakukan di OPD pemakai," jelasnya.
Sebelumnya, pelaksana tugas Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Pekanbaru Alek Kurniawan menyebut telah menyerahkan 17 mobil dinas ke Pemko Pekanbaru.
Tapi, Kartu Inventaris Barang (KIB) eks mobil dinas (Mobdin) anggota dewan itu masih tercatat di kantor anggota DPRD Kota Pekanbaru itu. (R.Hermansyah/Kominfo)