Petunjuk7.com - Untuk menjadi pemenang pertarungan Pemilu 17 April 2019, beberapa Calon Legislatif (Caleg) mengeluarkan trik dan strategi untuk dikenal masyarakat.
Diantaranya dengan memasang fotonya di Baliho, media sosial, spanduk, poster, stiker dan kartu nama.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan ada aturan yang berlaku dan ditaati oleh Caleg yang akan berlaga pada pemilu 2019 mendatang.
Namun, aturan yang seharusnya ditaati oleh Caleg, malah dilanggar oleh Caleg itu sendiri.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru, Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Citra Diri (ACD) tidak boleh dipasang di Jalan Protokol diantaranya, Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.
"Demi mempertimbangkan azaz keadilan bagi peserta pemilu, APK atau Alat Citra Diri tidak boleh di pasang di Billboard berbayar, karna terbatasnya media billboard di provinsi Riau yang tidak bisa menampung semua APK caleg dan letaknya juga tidak sama strategisnya," sebutnya kepada wartawan, Senin (8/10) melalui WhatApp.
Dari pantauan awak media, Caleg DPR RI, Supirman dari Golkar memajang dirinya di Baliho berukuran 5x10 M didepan Makam Pahlawan, Jalan Sudirman dan Selvi Devia Taufiq, caleg DPRD Kota Pekanbaru Dapil VI dari partai Gerinda memajang dirinya di Baliho di Jalan Ahmad Yani.
Namun, Baliho Selvi Devia Taufiq, sudah diturunkan oleh Pemilik Baliho karena memasang tanpa ijin pemilik Baliho.
Oleh sebab itu, Rusidi Rusdan meminta kepada Supirman dari partai Golkar agar segera membuka APK nya. (Rij/MCR).