Petunjuk7.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Karo bersama dengan Pemerintah Kabupaten Karo menggelar rapat paripurna tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara, Senin (19/1).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana, Wakil Bupati Karo Cory Sebayang, Ketua DPRD Nora Else, Wakil Ketua DPRD InolIa br Ginting, para anggota DPRD, unsur FKPD Kabupaten Karo Sekda Kabupaten Karo, para staf Ahli Bupati dan Asisten dan Pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Ini merujuk surat Pemerintah kabupaten Karo melalui surat Bupati Karo nomor: 188.34/0275/HUK-HAM/2018 tanggal 31 Januari 2018 yang menyampaikan Rencana Peraturan Daerah kabupaten Karo tahun 2018 sebanyak 23 Ranperda, yang terdiri dari 5 Ranperda perubahan dan 18 Ranperda baru.
Disamping itu, pihak DPRD Karo juga menyampaikan 4 ranperda inisiatif perwakilan rakyat daerah kabupaten karo sehingga secara keseluruhan produk hukum dalam program pembentukan perda Kabupaten Karo tahun 2018 adalah sebanyak 27 Ranperda.
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Karo, sangat mengapresiasi terkait Propemperda.
"Ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Karo khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki secara legimate, efektif dan efesien yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat kabupaten karo yang kita cintai ini," sebutnya Bupati Karo. (Sangap.S).