• Follow Us On : 
Kasus Andi Lala: Selingkuh Berujung Maut, Istrinya Divonis 9 Tahun Reni Safitri, (duduk pakai baju tahanan) dalam sidang vonis di Ruang Cakra IV PN Medan, Rabu (3/1/2018) terkait kasus pembunuhan Suherwan alias Iwan Kakek pada tahun 2015 lalu. Foto: Tribunmedan.com

Kasus Andi Lala: Selingkuh Berujung Maut, Istrinya Divonis 9 Tahun

Rabu, 03 Januari 2018 - 21:30:55 WIB
Dibaca: 2908 kali 
Loading...

Sumatera Utara - Reni Safitri, istri dari Andi Lala yang turut terlibat kasus pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek pada 12 Juli 2015 lalu di Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan itu, majelis hakim memvonis Reni Safitri terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman selama 9 tahun penjara kepada istri Andi Lala tersebut.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KHUPidana‎ jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan didalam penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Azwardi Idris di Ruang Cakra IV, PN Medan, Rabu (3/1/2018) sore. Reni Safitri langsung meneteskan air matanya.

Selanjutnya, Reni Safitri bersama terdakwa lainnya bernama Irfan alias Evan dibawa petugas pengawal tahanan (waltah) menuju ke ruang sel tahanan sementara. Ia tetap menangis, beberapa kali ia mengelap air mata di wajahnya dengan menggunakan sapu tangan.

Seorang wanita yang dipeluk Reni Safitri ketika coba diwawancara, mengaku sangat keberatan atas vonis hukum yang diberikan majelis hakim.

"Keberatan dengan hukumannya," kata wanita yang enggan menyebutkan namanya tersebut.

Ditanya perihal kasus pembunuhan Suherwan pada 2015 lalu, wanita tersebut tak menyangka sama sekali bila peristiwa itu pernah terjadi.

"Kami nggak pernah tahu, karena dia pun nggak ada cerita," ujarnya sembari berjalan meninggalkan gedung PN Medan.

Selingkuh

Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara kepada Reni Safitri, karena turut terlibat dalam penghilangan nyawa Suherwan alias Iwan Kakek.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KHUPidana‎ jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan didalam penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Azwardi Idris di Ruang Cakra IV, PN Medan, Rabu (3/1/2018) sore.

Kasus ini berawal ketika Andi Lala cemburu atas perselingkuhan yang dilakukan korban dengan istrinya, sehingga merencanakan pembunuhan terhadap Suherwan.

Pembunuhan tersebut terjadi pada 12 Juli 2015 di rumah Andi Lala, Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang sekitar pukuk 20.30 WIB. Andi Lala bersama Irfan alias Evan menghabisi nyawa Iwan Kakek dengan menggunakan palu.

Selanjutnya, Andi Lala bersama Reni Safitri dan Irfan membuang mayat Iwan Kakek beserta sepeda motor milik korban ke sebuah saluran air di Jalan Desa Pagar Jati, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Hal itu dilakukan agar seolah-olah Suherwan menjadi korban kecelakaan.


Sumber:Tribunmedan.com


 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER