Petunjuk7.com - Dua pelaku praktik pembuatan buku nikah palsu yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengaku telah beroperasi selama empat bulan.
Meski demikian, polisi menduga kedua pelaku berinisial RS (42) dan ASW (53) telah beraksi lebih dari empat bulan.
"Kita duga lebih dari itu (empat bulan) beroperasi, sebab ada ratusan calon-calon pasangan yang akan menikah dalam bentuk-bentuk dokumen foto yang kita amankan," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Kamis (12/4).
Dikatakannya, untuk modus yang dilakukan pelaku menggunakan jaringan dan kemudian mempromosikan kepada pasangan yang mau menikah. Hanya dalam satu minggu, pelaku bisa mengeluarkan buku nikah.
"Yang mau membuat buku nikah melengkapi foto dan dokumen lainnya. Kemudian hanya membayar Rp 150 ribu buku nikah sudah bisa didapati," cetusnya.
Erdi Adrimurlan Chaniago menjelaskan, secara visual buku nikah yang dibuat pelaku tidak ada perbedaan dengan buku nikah asli. Pihaknya menduga, pelaku menggunakan buku nikah asli namun hanya memalsukan data dalam buku nikah.
"Maka itu kita akan kembangkan dengan meminta keterangan dari Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kantor Urusan Agama (KUA) apakah register dikeluarkan secara resmi. Nanti seperti apa kita lihat perkembangannya, nomor-nomor registrasi ini apakah sampai ke luar atau hanya dalam Sumbar," ulasnya.
"Sementara terkait pasangan yang membuat surat nikah atau yang telah membeli masih kita telusuri. Sekarang kami baru menerima satu terlapor, nanti tunggu koordinasi dengan Kemenag dan KUA," sambungnya.
Sumber:Merdeka.com