Polres Karo Tangkap 3 Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Tiga Panah
Petunjuk7.com - Satres Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil menangkap tiga (3) pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara.
Kasat Narkoba, AKP Henry D. B Tobing, melalui KBO Polres Tanah Karo, Iptu Hendri Tarigan kepada wartawan, Senin, (29/3/2021), membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar, kita dari Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap 3 dugaan pelaku narkotika. Ketiga pelaku yang kita amankan berinisial AT (26), MB (25) alias Komeng dan NOB (21). Mereka merupakan warga Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo,” terang Iptu Hendri.
Hendri menjelaskan, penangkapan para pelaku, i pada Selasa, (23/3/2021) kemarin.
Penangkapan pelaku pertama, yakni AT terjadi pada Pukul 20: 00 WIB dan dan barang bukti yang diamankan, berupa empat (4) paket plastik klip berles merah berisikan sabu-sabu dengan berat netto 0,18 gram disimpan dalam kotak rokok dan 1 bong terbuat dari botol plastik serta kaca pirex yang ditemukan di rumah kontrakan AT.
Selanjutnya, pada hari yang sama tepatnya Pukul 21: 00 WIB, petugas kembali berhasil menangkap MB alias.
Dari pelaku, diamankan barang bukti, berupa narkotika jenis ganja seberat netto 0,68 gram, 1 paket dalam plastik klip berles berisikan narkotika ganja seberat netto 1,32 gram dan tiiga (3) lembar lembar kertas tiktak warna putih yang keseluruhan dibungkus dengan kertas berwarna putih berada genggaman tangan kanan MB.
Pelaku yang terakhir ditangkap pada hari bersamaan sekitar Pukul 21: 44 WIB berinisial NOB.
Dari pelaku, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik assoy seberat bruto 36,57 gram bersamaan 5 paket / am dalam plastik klip berles merah masing masing berisikan narkotika jenis ganja seberat bruto 13,45 gram.
“Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti, sudah kita amankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses pengembangan penyidikan,” tutup Iptu Hendri.(S.Surbakti )