Beraksi Disamping Loket Sepadan, Pelaku Curanmor R2 Ini Ditangkap Polres Karo di Sibolangit
Polres Tanah Karo memimpin operasi penangkapan bersama personelnya terhadap pelaku seorang pelaku pencurian sepeda motor roda dua ( curanmor R2) Jalan Besar Medan - Kabanjahe tepatnya di Desa Rumah Pil - pil, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatra Utara, Jumat (31/7/2020) sekitar Pukul 20 : 00 WIB.
Pelaku tersebut bernama Andrea Rumah Suki Sitepu (26) warga Jalan Samura, Kecamatan Kabanjahe.
Dia dilaporkan oleh Pieler Eliezer Ginting sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/575/VII/2020/SU/RES T. KARO, tanggal 31 Juli 2020.
Pasalnya, pada Rabu (29/7/2020) sekitar Pukul 23:00 WIB, korban Pier Eliezer memarkirkan sepeda motornya di samping Loket Sepadan, kawasan Terminal Kabanjahe yang sudah mengunci stang sepeda motor tersebut. Selanjutnya korban bersama temannya hendak makan ke arah terminal bawah.
Setelah korban dan temannya selesai makan dan hendak pulang, lantas korban kaget sudah tidak melihat sepeda motor miliknya di tempat sebelumnya diparkirkan. Nah, begitulah peristiwa curanmor R2 tersebut.
Lantas, pihak Polres Tanah Karo yang sudah memerima aduan Pier Eliezer langsung melakukan penyelidikan.
Tepatnya, pada Jumat (31/7/2020) sekitar Pukul 19:00 WIB, Polres Karo mendapat informasi dari masyarakat bahwa Andrea Rumah Suki Sitepu sedang berada di Desa Rumah Pil - pil, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Mendapat infomasi itu, personel Polres Tanah Karo langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Andrea Rumah Suki Sitepu. Darinya diamankan barang bukti satu (1) unit kendaraan R2 merekYamaha Scorpio -Z bernomor polisi BK 6582 UY dan satu (1) kunci merek SKR.
"Selanjutnya membawa tersangka (Andrea Rumah Suki Sitepu-red)
ke Polres Tanah Karo untuk diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, SH., kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020) siang menceritakan kronologis penangkapan terhadap pelaku curanmor R2.
"Pasal yang diprasangkakan
melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," tambahnya. (KS).