Perkara Februari - Juni: Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Pidana Narkotika, Judi dan Lain - lain
Petunjuk7.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, memusnahkan barang bukti dari tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum atau incraht, bertempat halaman Kejari Kabupaten Karo, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Jumat (12/06/2020) sekitar Pukul 10: 00 WIB.
Adapun barang bukti yang dimusnakan tersebut, kepada wartawan usai pemusnahan tersebut, Kepala Seksi Barang Bukti, Kejari Kabupaten Karo, Mas Benny, menjelaskan, merupakan barang bukti terdiri dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pidana umum lainnya.
"Dan untuk total barang bukti dari narkotika jenis sabu seberat 1,247,49 gram yang didapat dari 34 perkara. Sementara untuk jenis ganja seberat 4,411,86 gram, yang didapat dari 9 perkara," jelasnya.
"Untuk pemusnahan kali ini, barang bukti narkotika total lebih kurang sebanyak 5 Kg. Sementara untuk barang bukti pidana umum lainnya terdiri dari 11 tindak pidana perjudian. Yang terdiri dari dua perkara judi jenis tembak ikan, dan 9 perkara judi jenis togel dan tolam," ungkap Mas Benny.
Dilanjutkannya, bahwa barang bukti dimusnahkan tersebut berasal dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap selama periode bulan Februari hingga Juni tahun 2020, dengan total sebanyak 59 perkara.
"Pemusnahan ini adalah barang bukti dari total 59 perkara selama 4 bulan terakhir, mulai bulan Pebruari sampai Juni 2020. Dan telah mengembalikan uang hasil sitaan perkara narkotika dan perjudian sebesar Rp20.534.000, yang telah disetorkan kepada kas negara," papar Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Karo.
"Untuk narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas, dan kemudian diblender. Sementara untuk jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang bukti perjudian. Dan kegiatan ini dihadiri oleh petugas kepolisian Polres Tanah Karo, Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Badan Narkotika Nasional, Kabupaten Karo," tutup Mas Benny. (KS).