Polsek Bangko Ringkus Seorang Pria Terkait Kasus KDRT dan Penggelapan
Rokan Hilir - Pihak Polsek Bangko berhasil meringkus seorang pelaku berinisial FS (25) warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang wanita berinisial PP. Akan tetapi selain KDRT, FS juga tersandung kasus penggelapan.
Pasalnya, hari Rabu (20/9) sekitar Pukul 15:30 WIB, ketika PP sedang berada didalam kamar bersama pelaku. Selanjutnya pelaku menyebutkan akan memberikan hadiah kalung kepada PP.
Akan tetapi, pelaku meminta PP untuk menutup mata menggunakan baju kaos warna hitam.
Nah, usai menutup kedua mata PP, lantas PP dibawa ke ruang tengah rumah dan di suruh duduk.
Pada saat PP sedang duduk, tiba - tiba dari arah belakang, pelaku mengikat leher PP dengan menggunakan tali sambil tertawa. Tetapi pelaku seraya menyampaikan :" bentar lagi selesai ni. "
Mendapat perlakuan pelaku tersebut, PP mencoba meronta untuk melepaskan dan kemudian berlari ke arah dapur.
Namun pelaku tetap mengejar, kembali mencekik leher PP, anehnya FS sambil mengambil pecahan kaca yang menusuk ke bagian perut dan lengan sebelah kiri FS.
Lantas PP mengalami luka. Atas peristiwa yang dialami PP, lantas melapor ke Polsek Bangko.
Demikian Kapolsek Bangko, Kompol Agung Triadiyanto, SIK., menjelaskan, penangkapan terhadap FS dalam perkara KDRT yang dilakukan kepada PP.
Penggelapan
Rupanya FS bukan hanya tersandung kasus KDRT saja. Akan tetapi, FS tersandung kasus penggelapan mobil merek toyota Avanza 1.3 G M/T warna kerah metalik, No. Pol : BM 1988 FR, sebagai pemiliknya atas nama Ferdiansyah sesuai Nomor rangka : MHKMSEA3JFK002629, nomor mesin : 1NRF042031.
Kapolsek Bangko mengungkapkan kronologis tersebut yang terjadi pada hari Selasa (3/10) sekitar Pukul 18:00 WIB, bertempat di Aspol Polsek Bangko di Jalan Tugu, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko.
Dijelaskannya, pelaku FS menghubungi Ferdiansyah hendak meminjam mobil untuk di bawa ke Kota Dumai selama tiga (3) hari terhitung dari hari Jumat tanggal 6 Oktober 2017 lalu.
Kemudian sebut Kapolsek Bangko, Ferdiansyah memanggil Anton Mulyono (saksi-red) untuk datang ke rumahnya
menjemput mobil merek toyota Avanza 1.3 G M/T warna kerah metalik, No. Pol : BM 1988 FR untuk diberikan ke.FS.
"Selanjutnya FS langsung membawa mobil Ferdiansyah," ungkap Kapolsek Bangko.
Setelah 3 hari, tepatnya pada hari Jumat tanggal 6 oktober 2017 sekitar Pukul 11: 00 WIB, Ferdiansyah menghubungi no ponsel milik FS.
Dari percakapan Ferdiansyah dengan FS, tutur Kapolsek Bangko, FS mengatakan akan mengembalikan mobil tersebut pada sore hari.
Akan tetapi FS tidak mengembalikan mobil. Lantas, Ferdiansyah menghubungi nomor ponsel FS, namun tidak dapat dihubungi.
Gara - gara tidak dapat dihubungi, Ferdiansyah melapor ke Polsek Bangko sesuai No. Pol : LP/ 139/ X/ 2017/ Riau/ Res Rohil/ Sek Bangko, tanggal 9 oktober 2017.
"Sejak Ferdiansyah melapor ke Polsek Bangko mobil belum dikembalikan FS," ungkap Kapolsek Bangko.
Tentu menerima laporan Ferdiansyah tersebut, terang Kapolsek Bangko langsung membuat serangkaian Lidik.
Tepatnya, pada hari Selasa (12/12) sekitar Pukul 16: 00 WIB, didapat info dari orang yang dapat dipercaya diketahui keberadaan FS terkait kasus KDRT dan kasus penggelapan sedang berada di Kota Dumai.
Mendengar informasi itu, tambah Kapolsek Bangko langsung memerintahkan Tim Unit Opsnal untuk melakukan penangkapan.
"Unit Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko berhasil menangkap FS yang sedang berada di Klinik Citra Medika Kota Dumai, yang diback Up oleh Kanit Res Polsek Dumai Kota Ipda Satria. Tanpa adanya perlawanan dan pelaku FS dibawa langsung pulang ke Bagansiapiapi dan diamankan di Polsek Bangko guna Proses sidik," tandas Kapolsek Bangko. (Said.Y/S.Muslim/rls).