Terungkap di Persidangan Kasus TPA Dokan, Jaksa Temukan Petunjuk Baru Soal Aliran Dana
Petunjuk7.com - Sidang tindak pidana korupsi terkait atas studi kelayakan untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2015, dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Baron Kaban (BK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Risdianto sebagai konsultan, kembali digelar, bertempat di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10/2020) sekitar Pukul 13: 00 WIB.
Dalam agenda sidang ini mendengarkan keterangan para saksi. Sehingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, Andriany Sitohang, Akbar Pramadhana dan Pola Matua Siregar, menghadirkan saksi Risdianto alias Anto atas terdakwa Baron Kaban.
Pada pemeriksaan sebagai saksi, Risdianto yang juga merupakan terdakwa menerangkan, bahwa terkait pekerjaan studi kelayakan TPA Sampah, ia diminta oleh Candra Tarigan selaku Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo untuk melaksanakan kegiatan tersebut di 5 (lima) Kecamatan. Dan selanjutnya Risdianto meminjam 5 perusahaan untuk melaksanakan kegiatan studi kelayakan tersebut.
Dalam keterangannya, Risdianto mengaku dikenalkan oleh Candra Tarigan kepada terdakwa Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan maksud dan tujuan agar terdakwa Baron Kaban membantu Risdianto dalam pelaksanaan kegiatan study kelayakan tersebut.
Dalam pelaksanaan penandatanganan kontrak, terdakwa Baron Kaban tidak pernah bertemu dengan ke lima (5) Direktur perusahaan, dan kontrak tersebut diserahkan terdakwa Baron Kaban kepada Risdianto. Padahal patut diketahui Risdianto sendiri bukan pihak yang berhak.
Dalam proses pencairan kegiatan studi kelayakan, dokumen - dokumen terkait pencairan sudah dipersiapkan oleh terdakwa Baron Kaban untuk selanjutnya diserahkan kepada Risdianto.
Dan Risdianto, diketahui memalsukan tanda tangan ke 5 direktur perusahaan tersebut untuk permintaan pencairan.
Laporan akhir studi kelayakan dibuat Risdianto pada bulan Februari 2016 silam. Padahal, pekerjaan studi kelayakan di TA. 2015 dan sudah dilakukan pencairan 100 persen dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa Baron Kaban dan CT.
Setelah menerima pencairan 100 persen, maka Risdianto memberikan fee sebesar 25 persen atau sekitar 55 juta dari 227 juta kepada Candra Tarigan dan juga diketahui oleh terdakwa Baron Kaban.
“Uang tersebut diberikan Risdianto di ruang kerja Candra Tarigan, sesuai dengan kesepakatan awal antara Candra Tarigan dan Risdianto,” jelas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, Andriany Sitohang, kepada awak media melalui via ponselnya, Jumat (23/10/2020).
Lanjut Kasi Pidsus Kejari Karo ini, pernyataan Risdianto terkait aliran dana ke beberapa pihak merupakan petunjuk baru. Karena sambungnya, selama proses penyidikan Risdianto alias Anto tidak pernah menyampaikan adanya aliran dana ke beberapa pihak tersebut.
“Dari keterangan saksi sekaligus terdakwa Risdianto ini, kita menemukan petunjuk baru soal aliran dana pembagian fee ke beberapa pihak. Dan sebelumnya pada saat pemeriksaan dan penyidikan, Risdianto tidak mengatakannya. Dan dalam persidangan kali ini baru terungkap,” ungkap Andriany Sitohang,
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menutup persidangan. Sidangn ditunda, dilanjutkan pada hari Senin (26/10/2020) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan Sueka Bonafide Baron Kaban sebagai saksi untuk terdakwa Risdianto alias Anto.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus itu sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah menjadi terdakwa. Mereka masing - masing, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, BK dan R sebagai konsultan, dan CT selaku kuasa anggaran dalam kasus pengadaan lahan TPA Dokan, yangkKerugian negara pada kasus tersebut sebesar kurang lebih Rp.1,7 miliar. (KS).