Informasi Narkotika Jenis Sabu, Gundan Ditangkap Polsek Pujud Saat Berkendara R2
Rokan Hilir - Dalam penegakan hukum me yangkut penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil) kini menjadi perhatian serius. Buktinya, personil Polsek Pujud menangkap seorang pria bersama barang bukti (BB) narkotika jenis sabu saat mengendarai sepeda motor roda dua (R2), Rabu (1/10).
Kronologis penangkapannya begini. Pada hari Rabu tanggal 1 Nopember 2017, sekitar Pukul 12:30 WIB, memperoleh informasi dari masyarakat yang laya dipercaya bahwa di Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
Nah, berangkat dari informasi tersebut, Kapolsek Pujud AKP H. Kamaluddin Tambak, SH., memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan disertai dasar surat perintah tugas, penangkapan dan penggeledahan.
Lantas, personil Polsek Pujud langsung melakukan penyelidikan kearah lokasi dimaksud.
"Sekitar Pukul 01:30 WIB, tepatnya di Jalan Baru Dusun Rejo Sari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, petugas melihat satu (1) orang yang tidak dikenal sedang mengedarai sepeda motor roda R2 honda Vario 150 warna hitam dengan Nomor polisi BM 4546 WT, dengan gelagat yg mencurigakan," ungkap Yusran kepada www.petunjuk7.com, Rabu (1/10)
Dijelaskan Yusran, personil Polsek Pujud curiga terhadap seorang pria. Selanjutnya beber Yusran, laju sepeda motor tersebut dihentikan oleh personil Polsek Pujud.
Kemudian terang Yusran, dilakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.
"Setelah diintrogasi mengaku bernama Sukerman alias Gundan, terhadap pelaku ditemukan di kantongnya empat (4) paket sedang diduga narkoba jenis sabu - sabu, yang mana narkotika didapat didalam botol platik warna hitam. Setelah ditanyai maka Gundam mengakui bahwa sabu adalah miliknya sendiri, " tutur Yusran.
Lanjut Yusran, dilakukan interograsi dan mengaku bernama Gurdan dan pihak personil Polsek Pujud menemukan narkotika jenis sabu yang dijadikan BB yakni: empat (4) paket sedang narkotika jenis sabu - sabu, 1(satu) buah botol plastik warna putih, 1(satu) lembar kartu tanda penduduk atas nama Sukerman, 1(satu)unit hand phone merek nokia warna Hitam, 1(satu) buah kunci kontak merk honda warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merks honda Vario 150 warna hitam BM 4546 WT.
"Atas pengakuan Gurda maka selanjutnya ditangkap dan dibawa ke Polsek Pujud untuk pengusutan/penyidikan lebih lanjut," singkat Yusran. (S.Muslim/rls).