• Follow Us On : 
Dari Rumah Kontrakan Ditemukan Narkotika Jenis Sabu, Tiga Orang Dibawa ke Polsek Bangko Para pelaku kini diamankan di Mapolsek Bangko beserta barang bukti narkotika jenis sabu - sabu. Foto:S.Muslim/rls

Dari Rumah Kontrakan Ditemukan Narkotika Jenis Sabu, Tiga Orang Dibawa ke Polsek Bangko

Ahad, 12 November 2017 - 16:09:50 WIB
Dibaca: 2292 kali 
Loading...

Rokan Hilir - Polsek Bangko mengamankan tiga orang yang diduga pelaku narkotika jenis sabu - sabu saat berada dari rumah kontrakan milik Iwan di Jalan Bintang, Kepenghuluan, Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (11/11) sekitar Pukul 23:00 WIB.

Kapolsek Bangko, Kompol Agung Triadi, SIK., mengungkapkan aksi penangakapan terhadap ketiga pria tersebut. Sebelum menangkap, pihak Polsek Bangko menerima informasi dari masyarakat yang dpt dipercaya akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu - sabu di daerah Perumahan Danau Gatal, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir.

Lantas jelas Kapolsek Bangko memerintahkan tim opsnal Polsek Bangko yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko segera melakukan penyelidikan.

Pasalnya, pihak Polsek Bangko menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu - sabu di daerah Perumahan Danau Gatal, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir.

Lantas mendengar informasi tersebut, Kapolsek Bangko, Kompol Agung Triadi, SIK., memerintahkan tim opsnal Polsek Bangko yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Bangko beserta Tim Opsnal Polsek Bangko melihat pelaku sedang berada didepan rumah milik Iwan.

"Di rumah Iwan merupakan tempat mereka (para pelaku -red) tinggal," cetus Kapolsek Bangko kepada www.petunjuk7.com, Minggu (12/11).

Tidak butuh waktu lama, seorang pelaku bernama Misran langsung ditangkap tanpa ada perlawanan. Dari pengakuan Misran lanjut Kapolsek Bangko, pada pelaku lainnya sedang berada di dalam rumah yang bernama Syaiful alias Kimpong dan Nasri alias Uka.

"Dengan sigap Tim Opsnal Polsek Bangko menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu di dalam kamar atas nama Syaiful alias Kimpong dan Nasri alias Uka yang merupakan kakak beradik tanpa ada perlawanan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT setempat atas nama Anto," ungkap Kapolsek Bangko.

Kapolsek Bangko menjelaskan, adapun barang bukti narkotika jenis sabu - sabu dari para pelaku adalah: 1. Barang bukti dari Syaiful alias Kimpong didalam saku depan sebelah kanan didapat 1 (satu) kaleng permen milton yang didalamnya berisikan plasting bening berisi butiran K
kristal diduga sabu sebanyak dua (2) bungkus, 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat pecahan diduga extacy jenis inex, 9 (sembilan) plastik bening kosong, handphone tablet merek advan, dompet merek levis berisi uang Rp. 525.000.

2. Barang bukti dari Misran didapat satu (1) unit hanphone merek nokia warna hitam dan uang Rp 83.000. Kemudian 3. Barang bukti dari Nasri alias Uka didapat
-satu (1) buah adaptor cas yg didalamnya terdapat plasatik bening berisikan butiran kristal diduga sabu - sabu sebanyak tiga (3). bungkus, 1 (satu) buah dompet berisi timbangan figital merek camry, uang Rp. 55.000, 1 (satu) unit hanphone merek I-cherry, satu (1) bungkus plastik besar berisikan plastik bening kecil diduga pembungkus sabu - sabu.

Selanjutnya tambah Kapolsek Bangko, didalam kamar pelaku ditemukan : 3 (tiga) buah alat hisap/bong sabu rakitan, 7 (tujuh) buah mancis, 1 (satu) buah kaca pirex, 8 (delapan) pipet kecil.

"Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko untuk proses sidik," ujar Kapolsek Bangko. (S.Muslim/rls).







Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER