Petunjuk7.com, KARO [ Sebanyak 417 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan melalui upacara di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Kabanjahe, Senin (17/8) sekitar pukul 11.20 WIB, setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI bersama Forkopimda Kabupaten Karo.
Kegiatan dihadiri Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) dr. Antonius Ginting, S.Pog., M.Kes., Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, S.P., Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Herdian B. Panjaitan, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Danyon 125/Simbisa Letkol Inf Hari Mughnii Nagara, S.E., M.H.I., serta unsur Forkopimda lainnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, sebanyak 417 warga binaan memperoleh Remisi Umum (RU) dengan besaran pengurangan masa pidana yang bervariasi. Untuk Remisi Umum I (RU I), sebanyak 55 orang menerima remisi satu bulan, 94 orang dua bulan, 103 orang tiga bulan, 90 orang empat bulan, 46 orang lima bulan dan satu orang menerima remisi enam bulan.
Sementara untuk Remisi Umum II (RU II), sebanyak dua orang menerima remisi satu bulan, dua orang dua bulan, 12 orang tiga bulan, empat orang empat bulan dan delapan orang menerima remisi lima bulan.
Dari total 417 warga binaan yang memperoleh remisi tersebut, sebanyak 16 orang dinyatakan bebas murni terhitung mulai tanggal (TMT) 17 Agustus 2026.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki diri.
“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan baik. Bagi yang mendapatkan kebebasan, jadikan momentum ini sebagai awal untuk kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Pebriandi. [ * ]