Petunjuk7.com [ - Satpol PP Kabupaten Karo bersama Dinas Sosial mengamankan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di kawasan Ibukota Kabupaten Karo atau Kabanjahe pada hari Jumat 22/04/2022 pagi.
Laporan yang diterima oleh Satpol PP Kabupaten Karo , orang gila tersebut sering mengamuk dan terkadang merusak fasilitas umum dan bahkan mengancam warga dengan parang .Selain Satpol PP, dalam pengamanan tersebut diikuti juga oleh Dinas Sosial .
Kepala Satpol PP Kabupaten Karo Gelora Fajar Purba mengatakan, orang gila tersebut diamankan karena meresahkan warga di kawasan Kota Kabanjahe Kabupaten Karo .
Ia mengatakan, laporan dari warga, orang gila itu disebut sering mengamuk. Menurut Gelora Fajar Purba saat ini orang gila tersebut sudah diamankan di Kantor Dinsos Kabupaten Karo.
Gelora menjelaskan, identitas orang gila tersebut adalah Tarigan , baik nama maupun usianya. Namun diperkirakan usianya 45 tahun ke atas.
Gelora Fajar mengatakan, petugas sempat kesulitan saat akan membawa orang gila tersebut ke Kantor Dinsos Kabupaten Karo , Karena saat akan diamankan, orang gila tersebut sempat menolak dan sedikit mengamuk.
"Tadi sempat berontak. Ya seperti ada perlawanan. Tapi lama-lama nurut. Akhirnya dibawa ke Kantor Dinsos Kabupaten Karo ," jelasnya.
Laporan : Sekilap