Petunjuk7.com, KARO [ PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) atau kios yang ada di Kabupaten Karo Propinsi Sumatra Utara telah memenuhi regulasi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi. Hal ini disampaikan oleh Hendra dari Pupuk Indonesia.
Hendra menyampaikan bahwa, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang menjadi petunjuk teknis dalam tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi telah memberikan banyak kemudahan bagi petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Salah satunya, petani cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan penebusan di kios resmi.
“Kami berkolaborasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Karo turun ke lapangan untuk memastikan kinerja kios. Alhamdulilah, cara penebusan cukup menggunakan KTP dan pastinya terdaftar di RDKK sudah diterapkan dengan baik di kios-kios yang ada di Kabupaten Karo,” demikian disampaikan Hendra saat melakukan kunjungan kerja ke PPTS di Berastagi, Rabu 7/10/2026,
Hendra melanjutkan, monitoring yang dilaksanakan selanjutnya terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di kios-kios di Kabupaten Karo. Dikatakannya, pertama dalam sejarah HET pupuk bersubsidi turun hingga 20 persen.
Penurunan HET ini berlaku untuk semua jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, mulai dari pupuk Urea, NPK, ZA, hingga pupuk organik. Adapun HET pupuk Urea turun dari Rp 2.250 per kilogram (kg) menjadi Rp 1.800, atau dari Rp 112.500 per sak kemasan 50 kg menjadi Rp 90.000. Kemudian HET pupuk NPK turun dari Rp 2.300/kg menjadi Rp 1.840, atau dari Rp 115.000/sak kemasan 50 kg menjadi Rp 92.000. HET pupuk NPK khusus tanaman kakao turun dari Rp 3.300/kg menjadi Rp 2.640, atau dari Rp 165.000/sak kemasan 50 kg menjadi Rp 132.000.
“Petani Kabupaten Karo juga sudah mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga terbaru, sejak penurunan HET diberlakukan Pemerintah tanggal 22 Oktober 2025 kemarin,” tandas Hendra.
Lebih lanjut ia menegaskan Pupuk Indonesia siap menindaktegas jika menemukan kios yang melanggar ketentuan dalam tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi. Dijelaskan Hendra, mulai tahun 2025 sampai 2026 ini Pemerintah banyak melakukan transformasi tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi sebagai upaya memberikan kemudahan akses bagi petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Kemudahan yang sudah diberikan oleh Pemerintah ini harus didukung oleh Pupuk Indonesia hingga level kios sebagai operator regulasi. Sehingga kemudahan yang diberikan Pemerintah kepada petani semakin optimal dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional," ujar Hendra.
Bagi petani yang tidak tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi, ia berharap petani tersebut segera mendaftarkan diri melalui Kelompok Tani (Poktan) di masing-masing daerahnya. Pemerintah memberikan kemudahan, karena pendataan e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dapat dievaluasi di tahun berjalan.
"Kami berharap alokasi pupuk bersubsidi yang disiapkan Pemerintah bisa diserap petani dengan optimal sehingga produktivitas dan kesejahteraannya dapat terus ditingkatkan. Selain itu seluruh kios di Indonesia dapat menjalankan pelayanannya sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Hendra menambahkan, pertanggal 1 September 2026 kemarin Kementerian Pertanian membuat aturan baru, perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi membutuhkan kepastian mengenai waktu penebusan, kebutuhan pupuk pupuk sesuai musim tanam, serta mekanisme apabila penebusan tercatat melewati periode musik tanam.
Sosialisasi yang melibatkan Dinas Pertanian, Distributor dan Kios menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman ketika petani melakukan penebusan, " ujarnya.
Disini lain, kebijakan Kementan tersebut pada dasarnya diarahkan untuk meningkatkan afektivitas pemanfaatan pupuk bersubsidi agar penyalurannya sesuai kebutuhan dan musim tanam," tutup Hendra
Laporan: Surbakti