• Follow Us On : 
Soal Saksi  di RUU Pemilu Tak Dibiayai Negara Foto:tempo.co

DPR dan Pemerintah Sepakat

Soal Saksi di RUU Pemilu Tak Dibiayai Negara

Kamis, 08 Juni 2017 - 19:21:56 WIB
Dibaca: 1924 kali 
Loading...

Jakarta - Panitia khusus pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dan pemerintah sepakat memutuskan bahwa negara tidak akan membiayai saksi pemilu. Namun, sebagai gantinya negara akan membiayai pelatihan saksi yang akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu.

"Ini fix. Jadi redaksionalnya seperti itu," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.

Sebelumnya, berkembang tiga opsi yaitu saksi dibiayai negara, saksi tidak dibiayai negara, dan lima orang saksi dibiayai negara. Namun di tengah rapat fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan agar negara membiayai pelatihan saksi oleh Bawaslu dan Bawaslu menempatkan satu pengawasnya di tiap TPS.

Wakil Ketua Pansus dari fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, mengatakan opsi ini untuk kesamarataan pemahaman para saksi terkait tugas dan fungsinya saat di TPS.

"Karena tidak dibiayai negara, kami khawatir terjadi seperti yang selama ini banyak partai tidak bisa mengirimkan saksi ke TPS," ujarnya.

Menurut Yandri, penempatan satu pengawas Bawaslu di tiap TPS sebagai bentuk penguatan terhadap tugas Bawaslu. Nantinya, kata dia, pengawas Bawaslu itu wajib menyampaikan hasil penghitungan suara ke seluruh partai.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pada dasarnya saksi bertanggung jawab kepada partai politik. Namun, untuk pelatihan saksi secara umum pemerintah siap membiayainya.

"Mungkin teman-teman pers, elemen masyarakat, relawan kampus bisa menggunakan anggaran negara melalui Bawaslu dan KPU," ujarnya.

Dari sepuluh fraksi, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar dan Partai NasDem saja yang tetap berkukuh menolak negara membiayai saksi. "Bagi kami tetap. Saksi itu otoritas parpol dan karena berhubungan bagaimana parpol berjuang bila ada sengketa," ucap politikus PDIP, Diah Pitaloka.

Sedangkan politikus Partai NasDem, Johnny G. Plate meminta keputusan persetujuan terkait materi di RUU Pemilu disertai dengan catatan bahwa fraksinya menolak dan menginginkan agar dibawa ke paripurna untuk divoting. Namun, Lukman Edy berpendapat, permintaan NasDem tersebut tidak akan diterima. "Cuma satu yang minta paripurna, kalau ada lima fraksi ya kami akomodir," ujarnya. (tempo.co)



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER