Petunjuk7.com - Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo menggelar sidang sengketa pemilu yang dimohonkan oleh Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba, Jumat (11/9/2020) bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Karo, Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe, yang dimulai pada Pukul 16 : 00 WIB dan berakhir Pukul 21: 00 WIB malam.
Sidang tersebut dihari langsung oleh pihak pemohon pasangan calon (paslon) Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba. Paslon ini merupakan bakal calon (balon) Bupati Kabupaten Karo dan Wakil Bupati Kabupaten Karo dari jalur perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Karo tahun 2020.
Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, yang dihadiri oleh lima (5) Komisioner KPU Kabupaten Karo dengan agenda musyawarah tertutup.
Untuk itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Pandia yang dikonfirmasi wartawan usai sidang tersebut, mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengelar penyelesaian sengketa dengan agenda musyawarah tertutup.
Ia menjelaskan, dengan adanya pertimbangan-pertimbangan antara pemohon dan termohon, maka diambil satu kesepakatan dengan persyaratan dan perjanjian yang yang dituangkan dalam berita acara.
Dimana lanjutnya, dalam berita acara tersebut dituangkan, pihak pemohon, dalam hal ini paslon Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba harus melengkapi kekurangan persyaratan - persyaratan yang diminta oleh KPU Kabupaten Karo. Dan dilengkapi pada tanggal 13 Sepetember 2020 silam.
"Tadi pihak pemohon (paslon Cuaca-Agen) sudah membawa setengah berkas yang diminta oleh KPU, dan berkas tersebut sudah ditunjukkan kepada KPU Karo dan dinyatakan sudah benar. Dan terkait kekurangan berkas tersebut, pihak pemohon harus melengkapinya pada tanggal 13 September 2020," kata Ketua Bawaslu Karo.
Diterangkannya, perlakuan yang sama juga diberikan kepada empat (4) calon yang sudah mendaftar sebelumnya.
Dimana sambungnya, pada tanggal 16 September 2020 adalah masa perbaikan berkas.
"Bila belum dipenuhi, maka akan berkonsekwensi hukum terhadap ketidakmampuan mereka memenuhi persyaratan," terang Eva.
Saat ditanya, jika pihak paslon Cuaca-Agen memenuhi persyaratan - persaratan tersebut pada tanggal 13 September 2020?.
"Sesuai dengan hasil kesepakatan mereka, maka paslon Cuaca dan Agen berhak maju di Pilkada Karo tahun 2020," kata Eva.
"Tapi jika ingkar janji, akan gugur," tegasnya.
Pantauan wartawan di kantor Bawaslu Kabupaten Karo, pada sidang itu dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan., ST., dan Komisioner KPU Kabupaten Karo yakn; Anwar Tarigan, SH., Dewi Apriany Susanti., M.,Pd., Drs Lotmin Ginting dan Ricardo Sitepu, S.,Sos.
Begitu juga para tim sukses Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba, yang ikut hadir mendampingi dalam sidang itu. Tampak, sejumlah personiel dari Polres Tanah Karo melakukan penjagaan dan pengamanan ketat di sekitar kantor Bawaslu Kabupaten Karo mulai dari awal sampai selesai acara musyawarah. (KS).