• Follow Us On : 
Ditetapkan Tersangka, Rizieq Shihab Berpotensi Status DPO Foto:mediaindonesia

Ditetapkan Tersangka, Rizieq Shihab Berpotensi Status DPO

Rabu, 31 Mei 2017 - 12:40:24 WIB
Dibaca: 2174 kali 
Loading...

Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemarin, menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Polisi saat ini tengah mencari tahu keberadaan Rizieq. Jika tak menemukan, polisi bisa memasukkan Rizieq ke daftar pencarian orang (DPO).

“Penyidik akan datang ke rumah tersangka dan mencarinya. Setelah itu dari rumah tersangka akan ke Imigrasi. Tahapan-tahapan ini harus dilalui penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Polda Metro Jaya, kemarin.

Saat ini Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri terkait dengan langkah menjemput Rizieq.

Menurutnya, polisi bisa saja mengeluarkan red notice untuk Rizieq. Itu baru akan dilakukan jika Rizieq sudah ditetapkan dalam DPO.

“Tentunya kami berharap (Rizieq) segera kembali ke Indonesia. Sebelum kita mengeluarkan DPO, beliau itu hadir ke Indonesia, lebih baik lagi,” kata Argo.

Selain menerbitkan surat penangkapan, polda juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “SPDP kita kirimkan ke jaksa penuntut umum hari ini (kemarin),” kata dia.

Dia memastikan penyidik sudah memiliki dasar yang kuat untuk menyematkan status tersangka kepada Rizieq.

Dalam gelar perkara, lanjut Argo, penyidik sudah menggunakan minimal dua alat bukti untuk penetapan itu.

“Kalau memang tidak bersalah, ya segera hadir saja. Jadi tidak mungkin kepolisian menangkap seseorang tidak ada dasarnya. Semua ada dasarnya, ada undang-undangnya, yang kita lakukan,” jelasnya.

Praperadilan
Di lain pihak, penasihat hukum Rizieq Shihab, Sugito Armo Pawiro, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Rizieq setelah surat dari polisi sampai ke tangan mereka.

Menurut Sugito, bukti polisi dalam penetapan tersangka kliennya masih sumir. Dia yakin kasus ini rekayasa.
Polisi menyatakan akan meladeni gugatan praperadilan tersebut. Dalam praperadilan nanti, menurut Argo, hakim akan menentukan keabsahan penetapan tersangka terhadap Rizieq.

“Sekiranya keberatan dengan yang dilakukan polisi, ada lembaga yang mengujinya. Kita uji di pengadil-an, praperadilan atau saat berkas sudah maju di pengadilan, kita uji saja di situ, kita tunjukkan bukti-bukti semuanya,” kata Argo.

Polisi pun meminta tim kuasa hukum Rizieq Shihab agar tidak menebar opini penetapan tersangka itu.

“Jadi kita sekarang ini tidak usah menyampaikan opini-opini di media, tapi silakan langsung saja tunjukkan di pengadilan untuk dibuktikan. Biar masyarakat semuanya tahu, seperti apa sih kejadian sebenarnya. Tunjukkan bukti-bukti masing-masing,” kata Argo. (mediaindonesia.com)



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER