Rokan Hilir - Seorang penumpang bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernama Budi Harianto (37) warga Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko diringkus oleh pihak Polres Rokan Hilir (Rohil) karena kedapatan diduga membawa narkotika jenis sabu, persisnya di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara (Sumut) simpang Martabak, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (30/9).
Kapolres Rokan Hilir (Rohil ) Riau, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.,MH., melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH., mengungkapkan, kronologis penangkapan Budi didalam bus ALS.
Yusran menjelaskan, sekitar Pukul 13:00 WIB, Kasatres Narkoba Polres Rohil mendapat informasi akan adanya seseorang diduga membawa narkotika yang akan masuk ke wilayah Rohil .
"Mendapat informasi, Kasatres Narkoba beserta anggota Opsnal melakukan monitoring terhadap kendaraan yg akan melintas masuk ke Kabupaten Rokan Hilir, " ungkap Yusran kepada www.petunjuk7.com, Minggu (1/10).
Yusran menerangkan, tepatnya sekitar Pukul 15:00 WIB, melintas kendaraan bus ALS yang dicurigai masuk ke daerah simpang Martabak.
Kemudian, lanjut Yusran anggota Opsnal memberhentikan bus tersebut, lantas memeriksa penumpang yang dicurigai dan ditemukan barang bukti (BB) dari Budi, diduda narkotika jenis sabu - sabu didalam satu (1) buah tas kain warna merah yang berisikan lima (5) paket besar diduga berisikan sabu - sabu dan satu (1) handphone warna hitam merk Nokia.
"Ternyata benar dari hasil pemeriksaan salah satu penumpang (Budi-red) membawa diduga narkotika jenis sabu - sabu. Selanjutnya terhadap Budi dan BB dibawa ke Polres Rohil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambah Yusran. (S.Muslim).