Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Pidana Khusus (Pidsus), Rabu (6/9/2017) memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut (IH).
Ia diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) pengadaan lampu penerangan jalan di Kota Pekanbaru Tahun 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan pemeriksaan terhadap Kadisperindag Pekanbaru itu.
"Iya, (diperiksa,red) sebagai saksi atas penyidikan dugaan Tipikor pengadaan Lampu penerangan jalan," sebutnya dikutip dari Tribunpekanbaru.com.
Sebelumnya, Asisten Pidan Khusus (Aspidsus), Kejati Riau, Sugeng Riyanta menjelaskan kalau pihaknya terus menggesa proses penyidikan kasus ini. Penyidik, kata Sugeng, juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi pada minggu ini. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah uang tunai.
"Minggu ini sudah terjadwal (pemeriksaan) saksi. Kami sudah periksa ahli, kami sudah menyita uang-uang yang (diduga) gak bener, uang dari hasil korupsi," paparnya kepada Tribun, Selasa (5/9/2017) lalu.
Dalam kesempatan itu, Sugeng juga menargetkan pihaknya bisa menetapkan tersangka sebagai pihak yang diduga bertanggungjawab dalam perkara ini. "Semoga-semoga minggu depan, paling lambat minggu ketiga (September,red) kita bisa menetapkan tersangka," tandasnya.
Sementara itu, pengadaan lampu jalan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp 6 miliar lebih. Dalam kegiatan tersebut, diduga adanya mark up atau kenaikan harga barang yang diadakan dengan harga sebenarnya. (Tribunpekanbaru)