Petunjuk7.com [ Lakalantas hingga merenggut nyawa korbannya terjadi di Jalan Umum Merek-Sidikalang , Senin (31/5) sekira jam 10:30 wib,tepatnya didepan rumah kontrakan Desa Merek Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
Kejadian ini bermula Honda CBR BK 4721 SAF yang ditunggangi oleh Owen Saputra Lumban Gaol (18) berboncengan dengan Rajasa Sihaloho (18) keduanya berstatus Pelajar warga desa Pertibi Lama Kecamatan Merek datang dan beriringan dengan Honda CBR BK 6569 PBB yang ditunggangi oleh Grespo Sihaloho dari arah Merek menuju kearah jalan Sidikalang.
Ditengah perjalanan honda yang dikenderai oleh Owen Saputra menabrah arah belakang mobil mini Bus Zebra BK 1652 SE yang disupiri oleh Contoh Surbakti sehingga hilang kendali dan terpental diatas badan aspal sebelah kanan.
Namun secara bersamaan mobil penumpang angkutan Sukasari BK 1685 SL yang disupiri oleh Antonius Munthe yang datang dari arah berlawanan dan pada saat itu juga kepala Owen Saputra Lumban Gaol membentur bemper bagian depan sebelah kanan mobil angkutan Sukasari sehingga tewas di TKP.
Kasat Lantas Polres Karo AKP Agus Ita Lestari Ginting melalui Kanit Laka Iptu Julianto Tarigan kepada wartawan,Selasa (1/6) sekira jam 18:20 wib diruang kerjanya,membenarkan adanya kejadian tersebut sehingga korbannya bernama Owen Saputra Lumban Gaol mengalami luka dibagian kepala dan meninggal di TKP dan langsung dievakuasi ke Puskesmas Merek.
Sedangkan Rajasa Sihaloho hanya mengalami luka ringan dan begitu juga Asmaria Boru Manik penumpang mobil angkutan Sukasari juga luka ringan dan telah mendapatkan perawatan medis.
Kejadian ini,menurut info yang kami terima,bahwa Owen Saputra Lumban Gaol dan Rajada Sihaloho hendak mengunjungi pesta,namun ditengah jalan septor yang mereka kendarai menabrak ekor mini bus hingga terpental dan kepalanya membentur bemper mobil angkutan Sukasari"Owen Saputra Lumban Gaol tewas di TKP "Ujarnya.
Disambungnya lagi,dari kejadian ini,pihak Sat Lantas Polres Karo telah mrmintai keterangan dari saksi dan ketiga kenderaan tersebut sudah diamankan di Pos Lantas Merek sebagai barang bukti"Katanya
( S, Surbakti )