Petunjuk7.com - Jajaran Satuan Reskrim Polres Tanah Karo mengungkap kap.kasus perjudian jenis judi toto gelap (togel) dan togel malam tolam yang terdiri dari lima belas (15) kasus, dadu satu (1) kasus, , judi ketangkasan ikan -ikan satu (1) kasus.
Demikian disampaikan oleh Kanit IV Reskrim Polres Tanah Karo, Judisila - Ranmor ipda Martan Sitepu didampingi Kasubbag Humas Polres Tanah Karo,Iptu Sahril Lubis, kepada wartawan saat menggelar Press Conference, Rabu (17/3) sekitar Pukul 17:00 WIB di Mapolres Tanah Karo
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini mulai dari bulan Januari hingga bulan Maret 2021 sebanyak 17 kasus dan mengamankan 20 orang tersangkanya dan sudah dimintai keterangannya masing - masing.
Adapun barang bukti yang disita berupa mesin judi tembak ikan - ikan, uang tunai, tikar dadu dan mata dadu, kupon angka tebakan serta alat tulis togel dan tolam.
Kemudian, para tersangka yang diamankan dalam kasus judi ikan-ikan atas nama Lestari Boru Hutapea dan Belli S.Meliala, Jointer Meliala dan Prildaus Bangun kasus judi togel dan tolam.
Selanjutnya, Ali Hasan,Roni Pandiangan, Edi Syahputra, Feredikson Sihotang, Muhammad Saiki Alvaro, Iqbal Sembiring, Surya Ganda, Lipranta Ginting, Riki Antonius Sembiring, Dedet Syahputra Dodo Pinem, Jujur Marbun,J oka Sembiring, Samudra Ketaren dan Ricky Sembiring.
"Para tersangka telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya," jelas Kanit IV Reskrim Polres Tanah Karo, Judisila - Ranmor ipda Martan Sitepu. ( S.Surbakti )