• Follow Us On : 
MUI Minta Rizieq Hargai Proses Hukum Foto:mediaindonesia

MUI Minta Rizieq Hargai Proses Hukum

Ahad, 14 Mei 2017 - 07:33:23 WIB
Dibaca: 1997 kali 
Loading...

Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menghargai proses hukum di Indonesia.

Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah, di Jakarta, kemarin, Rizieq sebaik­nya pulang ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum. “Sebagai warga negara yang baik, permintaan dari aparatur untuk hadir, ya hadir,” kata dia.

Sebelumnya, Selasa (25/4), penyidik melayangkan panggilan pertama kepada Rizieq, istrinya Syarifah Fadhlun Yahya, Firza Husein, dan Emma sebagai saksi dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi. Akan tetapi, mereka tidak memenuhi panggilan itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan panggilan kedua dikirimkan pada Senin (8/5) untuk pemeriksaan pada Rabu (10/5).

“Penyidik datang ke rumah Rizieq di Petamburan, bertemu RW, RT, serta anggota kuasa hukum untuk menyampaikan surat panggilan,” kata Argo.

Bahkan, sambung dia, surat panggilan kedua tersebut difoto dan dikirimkan kepada Rizieq. “Setelah kami sampaikan, yang di rumah menyampaikan Rizieq lagi umrah. Surat itu diterima Ketua RT, Agus. Kemudian datang pengacaranya yang melihat surat panggilan, lalu difoto dan dikirim ke Rizieq. Jadi, dia (Ri­zieq) sudah tahu dipanggil untuk kedua kalinya,” ujar Argo.

Namun, Rizieq tetap mangkir. “Kan kami mintai keterangan. Kalau menjadi warga negara yang baik, silakan kembali ke Tanah Air untuk memberikan keterangan. Saya yakin, kalau enggak bersalah, dia akan hadap­i dan menyampaikan semua.”

Dia juga memastikan Rizieq masih berada di Malaysia. “Ada di Malaysia. Kami belum dapat info kapan baliknya. Kami harap secepatnya, ya. Kalau pada 10 Mei dia enggak datang, kami akan melakukan perintah membawanya,” jelas Argo.

Secara terpisah, tokoh Komponen Rakyat Bali (KRB), I Gusti Agung Ngurah Harta, mempertanyakan penanganan kasus penodaan pecalang di Bali yang diduga dilakukan pentolan FPI, Munarman.

“Kami akan mendatangi Polda Bali pada Senin (15/5) untuk meminta penjelasan resmi dari Polda Bali,” kata Pinisepuh Sandhi Murti itu di Denpasar.

Sekretaris Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika (GAB) Bali, Valerian Libert Wangge, menambahkan kasus itu bermula saat Munarman dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Januari.

Pada 17 Februari, Polda menetapkan Munarman sebagai tersangka. Selanjutnya, pada 20 Februari, PN Denpasar menga­bulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Munarman.

“Sudah lebih dari tiga bulan. Ada kendala apa? Bukankah Polda sudah mengantongi alat bukti kuat?” (mtv/mediaindonesia.com).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER