Petunjuk7.com - Ingat peristiwa pembunuhan driver go-car yang saat ini masuk pada tahap sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana JPU menuntut empat (4) terdakwa dengan ancaman kurungan penjara selama duapuluh (20) tahun.
Untuk itu, Kuasa Hukum para terdakwa Yudha Parulian S.H mengatakan, bahwa tuntutan yang diberikan JPU, tidaklah sesuai dengan perbuatan para terdakwa.
"Mereka (terdakwa-red) yang mana bila pembunuhan sesuai objek pasal 340 adalah objek manusia, sedangkan tujuan dan hasrat mereka adalah unit mobil, sesuai dengan pasal 365, yaitu perampokan lalu menyebabkan korban meninggal," sebut Yudha diruang kerjanya di Jalan Letkol Syarifudin (Kasah) Kota Pekanbaru.
Yudha mengungkapkan, saat melakukan aksinya para terdakwa masih tergolong remaja.
“Kita ketahui bahwa keempat terdakwa masih kategori remaja yang masih belum labil pola pikirnya dan sepertinya tuntutan JPU tidak sesuai dengan pertimbangan hukum yang tepat. Untuk itu saya akan ajukan pledoi untuk sidang berikutnya, dengan pledoi ini saya harapkan dalam putusan hakim nantinya akan lebih bijaksana," pintanya.
Sedangkan Praktisi Hukum Ibnu Arifin,.S.H.,M.H menjelaskan, bahwa pemerintah seharusnya belajar dari kasus ini.
Sehingga Arifin meminta pemerintah melalui lembaga legislatif segera mengesahkan Undang - undang (UU) transportasi online atau merevisi UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan agar memasukkan norma transportasi online.
Karena terang Arifin, tidak ada peraturan yang jelas tentang penyelenggaraan transportasi online tersebut.
"Yang harus kita cermati adalah driver transportasi online adalah mitra kerja dari perusahaan transportasi online bukanlah atasan - bawahan sehingga muncul persepsi driver adalah anak buah dari perusahaan transportasi online," papar Arifin kepada www.petunjuk7.com, Rabu (23/5) melalui pesan elektronik Wa.
Sehingga, lanjut Arifin, yang perlu di perhatikan lagi bahwa perlu adanya protect atau asuransi yang disediakan oleh perusahaan transportasi online guna menjalankan pekerjaan driver tersebut.
"Karena kita tahu bahwa driver transportasi online hampir setiap waktu di jalanan mencari rezeki, jelas harus diberikan asuransi atau BPJS oleh perusahaan transportasi online tersebut," tutup pria yang judul tesisnya tentang transportasi online tersebut.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut sempat menghebohkan ditengah masyarakat. Pasalnya, salah seorang supir go car pada bulan Oktober tahun 2017 silam, ditemukan tidak bernyawa di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Apalagi sempat dikabarkan hilang. Namanya Ardhie Nur Aswan.
Lantas, polisi berhasil menangkap para pelaku. Kini, para pelaku menjadi terdakwa di pengadilan yang namanya; 1.VHS 2. LPS, 3. FST dan 4. MTP.
Menurut pengakuan para terdakwa, sebelum membunuh korban (Ardhie Nur Aswan -red) mereka memesan go car yang dikemudikan korban sebagai supir. Selanjutnya, usai dibunuh, mayat korban dibuang ke wilayah Kecamatan Kandis. (Hap).