Petunjuk7.com - Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus tukar pasangan yang melibatkan berbagai pasangan suami - istri pasutri dari beberapa daerah di wilayah Jawa Timur. Dalam itu serta menetapkan satu tersangka seorang warga Kota Surabaya berinisial ION, 53.
Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur AKBP Yudhistira Widyawan di Surabaya, Senin (16/4/2018), mengatakan, dalam pengungkapan tersebut juga diamankan lima orang lain, yakni RL, 49; SS, 47; WH, 51; DS, 29; dan AG, 30.
Yudhistira mengatakan tersangka ION telah membuat grup Whatsapp bernama: Sparkling yang beranggotakan komunitas yang memiliki persamaan untuk berfantasi melakukan tukar pasangan.
"Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya perilaku seks menyimpang, yaitu swinger yang melibatkan pasangan resmi. Untuk masuk dalam pesta, syaratnya haruslah pasangan resmi dan mempunyai buku nikah," ujarnya.
Sumber:Solopos.com