Petunjuk7.com - Masyarakat Desa Portibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo agar tanah ulayat yang tersurat tahun 1960 silam, seluas ± 800 hektare, dan saat ini tersisa tinggal 260 hektare, supaya tidak dijadikan lahan Usaha Tani (LUT) bagi sebagian pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung.
Adapun tanah ulayat yang menurut warga adalah milik mereka, berada di Desa Portibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, atau berbatasan dengan Siosar.
Dimana sebagai dasar hak kepemilikan warga adalah berita acara yang tertuang dalam surat pada tangal 8 Desember 1960 silam, yang di tandangani oleh unsur Musawarah Pimpinan Daerah ( Muspida) pada masa itu.
Atas dasar surat tersebut, masyarakat Desa Portibi Lama berharap agar Pemkab tidak menjadikan lahan mereka sebagai bagian dari LUT untuk pengungsi. Dasar dan fakta yang menguatkan lainya ialah sebagai berikut:
Fakta pertama, mereka masyarakat Portibi Lama mempunyai surat atas lahan tersebut tertanda tahun 1960,
Fakta kedua, tanah ulayat tersebut sejak lama di peruntukkan untuk hutan cadangan dan di akui oleh Pemkab Karo.
Fakta ketiga, lahan tersebut sudah mempuyai nama - nama dan batas-batas lahan pertanian sejak nenek moyang mereka sudah menjadikan lahan tersebut untuk bercocok tanam.
Salah satu perwakilan Masyarakat Desa Portibi Lama, K. Munthe, kepada wartawan, Senin (8/3/2021), mengatakan, sudah berupaya menempuh jalur damai dengan berbagai memenuhi panggilan dinas terkait dan menyampaikan keinginan kepada dinas lainya termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo.
"Kami berupaya dengan semaksimal mungkin, mempertahankan tanah leluhur kami yang ada di desa, agar kedepannya tanah tersebut menjadi lahan bagi anak cucu kami" ujar K. Munthe seraya menambahkan bahwa warga desa mereka yang berjumlah 557 kepala keluarga akan tetap mempertahankan tanah ulayat tersebut.
Terkait masalah tersebut, Kepala BPBD Kabupaten Karo Natanael Perangin - angin yang di konfirmasi melalui via ponsel kepada salah seorang stafnya bernama Nius Ginting kepada wartawan, Senin (8/3/2021), mengatakan bahwa sudah ada keputusan Menteri tentang lokasi yang akan dijadikan LUT.
"Surat keputusan sudah ada, namun sepertinya warga Desa Portibi masih ada kendala, sehingga sampai saat ini para pengungsi belum dapat mengusahai lahan tersebut" kata Nius dan menambahkan bahwa pihak BPBD Kabupaten akan berupaya melakukan langkah - langkah musyawarah agar lahan tersebut dapat menjadi LUT bagi korban erupsi Gunung Sinabung. (KS).