• Follow Us On : 
Masyarakat Ini Berharap ke Pemkab Karo, Tanah Ulayat tak Jadi LUT Bagi Pengungsi Warga Pertibi Lama saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/3/2021). Foto: KS

Bumi Turang

Masyarakat Ini Berharap ke Pemkab Karo, Tanah Ulayat tak Jadi LUT Bagi Pengungsi

Senin, 08 Maret 2021 - 16:19:27 WIB
Dibaca: 1862 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Masyarakat  Desa Portibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo agar tanah ulayat yang tersurat tahun 1960 silam, seluas ± 800 hektare, dan saat ini  tersisa tinggal 260 hektare, supaya tidak dijadikan lahan Usaha Tani (LUT) bagi sebagian pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung. 

Adapun tanah ulayat yang menurut warga adalah milik mereka,  berada di Desa Portibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, atau berbatasan dengan Siosar.

Dimana sebagai  dasar  hak kepemilikan warga adalah berita acara yang tertuang dalam surat pada tangal 8 Desember 1960 silam,  yang di tandangani oleh unsur Musawarah Pimpinan Daerah ( Muspida) pada masa itu. 

Atas dasar surat  tersebut, masyarakat Desa Portibi Lama berharap agar Pemkab tidak menjadikan lahan mereka sebagai bagian dari LUT untuk pengungsi. Dasar dan fakta yang menguatkan lainya ialah sebagai berikut:

Fakta pertama,  mereka masyarakat Portibi Lama mempunyai surat atas lahan tersebut tertanda tahun 1960,

Fakta kedua, tanah ulayat tersebut sejak lama di peruntukkan untuk hutan cadangan dan di akui oleh Pemkab  Karo.

Fakta ketiga, lahan tersebut sudah mempuyai nama - nama dan batas-batas lahan pertanian sejak nenek moyang mereka sudah menjadikan lahan tersebut untuk bercocok tanam.

Salah satu perwakilan Masyarakat Desa Portibi Lama,  K. Munthe,  kepada wartawan, Senin (8/3/2021), mengatakan,  sudah berupaya menempuh jalur damai dengan berbagai memenuhi panggilan dinas terkait dan menyampaikan keinginan kepada  dinas lainya termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo. 

"Kami berupaya dengan semaksimal mungkin, mempertahankan tanah leluhur kami yang ada di desa, agar kedepannya tanah tersebut menjadi lahan bagi anak cucu kami" ujar K. Munthe seraya menambahkan  bahwa warga desa mereka yang berjumlah 557 kepala keluarga akan tetap mempertahankan tanah ulayat tersebut.

Terkait masalah tersebut, Kepala BPBD Kabupaten Karo Natanael Perangin - angin yang di konfirmasi melalui via ponsel kepada  salah seorang stafnya bernama Nius Ginting  kepada wartawan, Senin (8/3/2021),  mengatakan bahwa sudah ada keputusan Menteri tentang lokasi yang akan dijadikan LUT.

"Surat keputusan sudah ada, namun sepertinya warga Desa Portibi masih ada kendala, sehingga sampai saat ini para pengungsi belum dapat mengusahai lahan tersebut" kata  Nius dan menambahkan bahwa pihak BPBD Kabupaten akan berupaya melakukan langkah -  langkah  musyawarah agar lahan tersebut dapat menjadi LUT bagi korban erupsi Gunung Sinabung. (KS).
 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER