Petunjuk7.com - Unit Reskrim Polsek Tigabinanga yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tigabinanga, Ipda Solo Bangun Solo Bangun bersama bersama anggota Reskrim Polsek Tiga Binanga Aipda A Surbakti dan Bripka Yanminson Sihite berhasil menangkap seorang pria diduga terkait pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Simpang Perlamben, Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Kamis, (4/3/202) sekitar Pukul 15: 00 WIB.
Nama pria itu Ahmad Reza Rivai Ginting (22), warga Desa Simpang Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara. Ahmad yang masih berstatus mahasiswa ini diketahui petugas memiliki barang terlarang tersebut karena adanya informasi dari masyarakat, mulanya pada Kamis, (4/3/2021) sekitar Pukul 15.00 WIB, bahwa ada diduga 'kuat' seorang pria memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu - sabu di Dusun Simpang Perlamben, Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga yang menjadi objek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergegas menuju ke TKP dan menemukan pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan di dapat barang bukti di kantong celana sebelah kanan depan narkotika jenis sabu. Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 12 (dua belas) paket diduga sabu (belum ditimbang) satu (1) bungkus rokok gudang garam dan 1(satu) ball plastik bening les merah dalam keadaan kosong.
"Setelah diintrogasi secara lisan satu laki - laki tersebut mengakui miliknya barang bukti tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres tanah Karo guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku." Terang Ipda Solo Bangun kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021). (KS).