Petunjuk7.com Polres Tanah Karo menggelar press conference, kasus penganiayaan Balita berusia empat tahun. Yang dilakukan oleh Paman dan bibi korban, di Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (30/9). Penganiayaan ini, dilakukan oleh JS dan PM yang merupakan bibi korban yang bernisial A berusia empat tahun 10 bulan.
Dikatakan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, aksi penganiayaan ini diketahui, setelah pihak Polres Tanah Karo mendapatkan laporan dari Dinas PPA Pemkab Karo. Saat itu, Dinas PPA mendapatkan informasi dari kepala desa Gurukinayan tentang adanya anak yang diduga dianiaya.
"Saat itu, korban sedang dirawat di RSU Kabanjahe, yang sudah dirawat selama empat hari. Korban diketahui sebelumnya tinggal bersama paman dan bibi korban," Ucap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, awal mula kejadian ini diketahui atas laporan warga desa ke kepala desa yang mengetahui, adanya anak yang menjadi korban penyiksaan. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, ternyata benar ternyata didapatkan adanya seorang anak kecil dalam keadaan sakit.
Selanjutnya, setelah dilihat anak yang sedang sakit, kepala desa langsung membawa korban ke RSU Kabanjahe yang mulai dari tanggal 21 September. Selama empat hari dirawat, ini menjadi perhatian pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Karo, langsung berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo.
"Yang kemudian melakukan proses penyidikan dari mulai pemeriksaan saksi saksi, dan sampai penetapan tersangka, hingga melakukan penahanan terhadap tersangka," Katanya.
Dikatakan Kapolres, saat ini pihaknya sudah menetapkan sebanyak dua orang tersangka. Di mana tersangka pertama ialah JS yang merupakan paman korban, dan PM yang merupakan bibi korban.
Dari hasil pra rekonstruksi, diketahui kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban sejak bulan Maret lalu. Selain melakukan penganiayaan fisik pelaku juga sempat merendam korban yang masih berusia empat tahun di penampungan air.
Karena mendapatkan pengaduan dari istrinya yang sudah kesal terdapat korban, JS juga melakukan penganiayaan serupa terhadap korban. Bahkan JS diketahui pernah melakukan pemukulan menggunakan kayu, meremas tangan korban, hingga menyudutkan api rokok ke tubuh korban.
Dari hasil pemeriksaan penganiayaan terakhir yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada 18 September kemarin. Saat itu, pelaku mengatakan penganiayaan dengan memelintir tangan korban dikarenakan korban tidak mau makan dan malah makan di rumah tetangga.
Akibat dari kekerasan tersebut, saat ini kondisi korban masih cukup memprihatinkan. Korban diketahui sudah mendapatkan penanganan medis, dan masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Medan.
Atas perbuatan para pelaku, nantinya kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Laporan : Sekilap