• Follow Us On : 
Pemdes Kuta Bale dan Seberaya Gelar Pelatihan Kapasitas Tugas dan Fungsi BPD Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karo, Dengan MT SH., Lina Br Panggabean, SH.,berfoto bersama masyarakat saat penyuluhan tugas dan fungsi yang digelar Pemdes Kuta Bale dan Seberaya, bertempat di aula kantor desa Kuta Bale, Selasa (18/11/2030). Foto: KS

Bumi Turang

Pemdes Kuta Bale dan Seberaya Gelar Pelatihan Kapasitas Tugas dan Fungsi BPD

Kamis, 19 November 2020 - 17:11:50 WIB
Dibaca: 1142 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Dalam rangka meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Kuta Bale dan Desa Seberaya Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo,Propinsi Sumatra Utara menggelar pelatihan kapasitas BPD terkait tugas dan fungsinya selaku BPD, bertempat di aula kantor desa Kuta Bale Tanah Karo, Selasa (18/11/2030).

Saat pelatihan BPD ini berlangsung tetap mematuhi protokol kesehatan berupa memakai masker dan jaga jarak.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Tigapanah Data Martina Br Ginting, Kabid PMD Kabupaten Karo, Rehulina Br Sembiring, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Dennny Achmad yang diwakili oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Dongan MT Sirait, SH, Lina Panggabean, SH.,beserta para BPD Seberaya dan BPD Kuta Bale.

"Sebagai BPD harus mengikuti tupoksi dan bersinergi dengan kepala desa dan menerima aspirasi masyarakat serta mengawasi pengelolaan keuangan desa" ucap Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Dongan MT Sirait.

"Kejaksaan Negeri Karo mengawal dan mengawasi pengelolaan keuangan desa serta pembangunan yang ada di desa agar sesuai dengan aturan - aturan perundang undangan yang berlaku sehingga terhindar dari Tindak Pidana Korupsi," terang Dongan.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, juga menambahkan, agar BPD ataupun masyarakat yang mempunyai masalah ataupun ada yang mau ditanyakan tentang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Karo yang mempunyai tupoksi melakukan pelayanan hukum

"Kejaksaan Negeri Karo membuka pintu selebar lebarnya bagi masyarakat untuk konsultasi hukum tanpa dipungut biaya sepeserpun (gratis). "Tandasnya. (KS).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER