Pekanbaru - Dinas Perindustrian dan Perdangan menegaskan bahwa minyak goreng curah wajib kemasan didaftarkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.20 tahun 2017 tentang tiga kebutuhan harga komiditi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Saat ini di Kota Pekanbaru para pelaku usaha minyak curah ada dibeberapa titik membuka usaha.
Namun, persoalannya hingga kini sebagian para pelaku usaha belum ada mengikuti aturan yaitu wajib kemasan, agar didaftarkan yang mengacu Permendag No.20 tahun 2017.
Toh, para pelaku usaha hanya menerima Surat Edaran (SE) yang selalu diperpanjang, sebelumnya menerima SE berkali - kali, dan contohnya kini saja dìperpanjang sampai 2018.
Melalui Kepala Bidang Perdagangan, Mas Irba kepada www.petunjuk7.com pekan silam, diruang kerjanya: berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana tanggapan Bapak soal minyak goreng curah?
Belum juga. Ini adalah penundaan ke tiga. Jadi artinya, kemarin Ibu Dirjen sudah datang nginap di Hotel Jatra.
Beliau mewakili Menteri dalam rangka memantau kebutuhan pokok dan kebutuhan penting menyambul Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2017. Kita sudah turun ke pasar, maka ini tindak lanjut Permendag tentang penetapan tiga (3) komiditi tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk minyak curah. Yang wajib pakai kemasan sederhana dengan harga Rp11 ribu.
Kalau tidak punya kemasan?
Harus didaftarkan. Untuk dijadikan kemasan sederhana. Dia (Permendag) tidak menyebut melarang. Tapi yang tersirat sebenarnya melarang, tapi tidak tegas menyatakan: bahwa minyak curah tidak boleh tidak tegas, tapi diambil solusi dengan mewajibkan menjual minyak goreng curah kemasan sederhana. Silahkan tengok di satu ritel, disini menjual tiga kebutuhan pokok, kerja sama dengan depatemen perdagangan.
Ukurannya?
Semua 1 liter. Logonya departemen, namanya minyak kita.
Kalau Wilmar?
Kalau mereka membuat silahkan. Tapi mereka punya resiko. Mereka harus mendaftarkan mereknya. Kalau mendaftakan merek bukan segampang yang kita bayangkan.
Kan banyak pengusaha minyak curah?
Yah itu tadi, yang tersirat didalam penetapan kebutuhan pokok dan kebutuhan penting masyarakat, didalam ini dibuat termasuk minyak curah. Harus dibuatkan kemasan. Termaauk gula pasir dan daging segar beku.
Berapa jumlah minyak goreng curah terdata di Pekanbaru?
Pekanbaru gk punya. Artinya mereka penampung. Mereka posisinya di propinsi makanya mereka ke Dinas Propinsi.
Bagaimana soal pertemuan di Hotel Pangeran dengan pelaku usaha minyak goreng curang?
Gk tahu, tak ada diberitahu.
Selanjutnya?
Wajib bagi ritel itu menjual sesuai Permendag.