• Follow Us On : 
Soal Minyak Curah, Disperindag Propinsi: Belum, Mungkin Kemasan Sederhana Rizal.

Soal Minyak Curah, Disperindag Propinsi: Belum, Mungkin Kemasan Sederhana

Senin, 08 Mei 2017 - 14:13:07 WIB
Dibaca: 2404 kali 
Loading...

Pekanbaru - Kasi Pemantau Kebutuhan Barang Pokok Masyarakat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Propinsi Riau, Zainal mengatakan, pihaknya saat ini hanya menerima Surat Edaran (SE) yang mengacu Peraturan Menteri Perdagangan.

"Kalau pelakunya kabupaten atau kota, kalau kebijakannya kita. Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menunda pemberlakuan kewajiban penjualan minyak goreng sawit dalam kemasan menjadi 1 April 2017 dari sebelumnya dijadwalkan pada 27 Maret 2016. Penundaan tersebut ditetapkan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9/M-Dag/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 80/M-Dag/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan pada 5 Februari 2016." Sebutnya kepada www.petunjuk7.com, Senin (8/5) diruang kerjanya.

"Mungkin bisa ini berubah, " katanya.

Soal pertemuan dengan para pelaku usaha minyak goreng curah di Hotel Pangeran terkait SE sebut Rizal tidak ada.

"Tanggal 20 April kita undang rapat semua pelaku usaha di Kota Pekanbaru termasuk pelaku usaha minyak curah di gedung sembilan lantai kantor Gubernur dan dihadiri Kapolda Riau, " tuturnya.

Ditanya soal pelimpahan wewenang terkait Permendag?

"Pusat menampung aspirasi yang ada dari kita, mereka tidak wewenang dan kita tidak punya wilayah. Yang bertanggungjawab itu kota. Itu Kepala Bidangnya Mas Iba. Kalau ke pengawasannya ke kita." Katanya.

Ditanya lagi tentang kemasan?

Kita menunggu edaran dari menteri. Wajib kemasan belum. Mungkin kemasan sederhana. Boleh aja kita menegur. Sanksi belum kita bunyikan. Kita menggunakan kemasan yang layak. Contohnya pakai jerigen. Kan kotor. Kalau itu, iya. " katanya.(Hap).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER