Jakarta - Bank Wakaf Ventura Indonesia ditargetkan segera beroperasi pada Juni 2017 ini. Seluruh syarat pendirian telah terpenuhi dan proses pendirian Bank Wakaf telah sampai pada prosedur persetujuan izin dan legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan.
"Rencananya ditargetkan Juni nanti diresmikan, tinggal ditandatangani OJK saja sekarang," kata Sekretaris Pokja Pendirian Bank Wakaf Ventura Indonesia, Suhaji Lestiadi, di Hotel Sahid, Jakarta, Ahad, 23 April 2017.
Pembentukan Bank Wakaf di Indonesia oleh pemerintah dimaksudkan untuk membangun perekonomian dan pemerataan kesejahteraan.
Lestiadi mengatakan Bank Wakaf nantinya akan berfokus pada pemberian bantuan modal untuk UMKM, menggunakan prinsip syariah dan sistem bagi hasil. "Bedanya kalau bank syariah kan modalnya dari investor lewat setoran saham, kalau ini dari wakaf."
Lestiadi menjelaskan, berdasarkan akta pendirian Bank Wakaf, modal dasar yang ditetapkan berjumlah Rp 1 triliun, dengan modal disetor pada tahap awal pendirian sebesar Rp 250 miliar.
Adapun sejumlah pemegang saham di Bank Wakaf di antaranya adalah Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, dan Badan Pengelola Keuangan Haji.
Kepemilikan Bank wakaf, kata Lestiadi, harus oleh organisasi kemasyarakatan. Yaitu terdapat syarat larangan untuk memindahkan saham kepada orang lain baik pribadi maupun unit usaha. "Ini untuk menjaga visi-misi Bank wakaf sebagai fasilitator permodalan bagi umat, jadi kepemilikannya tidak seperti bank lain," katanya.
Selain itu, Lestiadi menambahkan, kepemilikan tersebut juga dimaksudkan agar pemegang saham Bank Wakaf tidak berorientasi pada keuntungan, dan tidak diperuntukkan bagi pembiayaan sektor konsumsi.(tempo.co)