Jakarta - Kementerian Keuangan (kemenkeu) melalui Tim Reformasi Kepabeanan dan Cukai memblokir ribuan izin perusahaan importir yang terbukti tidak melakukan kegiatan impor selama 12 bulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang selaku Ketua I Tim Pengarah Tim Reformasi Perpajakan dan Kepabeanan dan Cukai Sri di Ruang Mezzanine Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Dia mengatakan, terdapat 9.568 izin perusahaan yang telah diblokir dan telah mencabut izin 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat, serta 88 penerima fasilitas kawasan berikat.
"Mengenai jumlah perusahaan yang ditutup, Tujuannya memisahkan pelaku yang baik dan kurang baik, sehingga jangan sampai pelaku yang baik itu dirugikan oleh pelaku tidak baik. Karena mereka kemudian dicurigai semua. Kalau bisa memisahkan, mereka baik akan mendapatkan pelayanan dan tidak dicurigai, yang tidak baik akan membuat enforcement," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani memastikan, pemerintah kembali akan membekukan izin bagi perusahaan eksportir dan importir yang terbukti tidak memiliki Nomor Pajak Wajin Pajak (NPWP).
"Tujuannya di satu sisi mau meningkatkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan dampak ketidakpastian bagi dunia usaha, mereka akan merasa dikejar-kejar pajaknya, semua merasa tidak aman. Jadi kita melakukannya dengan presisinya dinaikkan, cara kerjanya dirapikan, dan kepastian hukumnya diperbaiki. Sehingga, bisa membedakan bagi para WP dan pelaku usaha di impor, kalau mereka bagus mereka akan dapat haknya dilayani dengan baik dan kepastian perpajakannya," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, sepanjang kuartal pertama tahun 2017, telah melakukan pemblokiran kepada 674 perusahaan importir yang dianggap memiliki risiko tinggi terhadap kepatuhan perpajakan.
"Kita sudah blokir 674 importir. Itu dasarnya adalah importir yang di quick win kuartal I ini sudah kita blokir. Ada 674, itu importir yang kita anggap risiko tinggi, yang nakal," kata Heru.
Pemblokiran tersebut ternyata berbuah baik, karena pada saat Tim Reformasi Kepabeanan dan Cukai mencocokkan dana Pemberitahuan Importir Barang (PIB) dengan SPT terdapat beberapa perusahaan yang nakal.
"Ternyata betul kita konsolidasikan data PIP dengan SPT itu dua diantara tiga importir yang kita curiga nakal itu memang betul tidak patuh pajak karena SPT nya tidak menyerahkan," jelasnya.
Selanjutnya, Tim Reformasi Kepabeanan juga akan lanjut memeriksa kepatuhan pajak kepada 725 perusahaan lain, yang datanya akan dikombinasikan antara kepabeanan dengan pajak.
"Berikutnya, nanti kita akan perdalam lagi dengan faktur. Dan berikutnya lagi terus seperti itu sehingga akan kita pastikan bahwa yang nakal bisa kita awasi bersama," kata dia.
Terkait dengan pengawasan, telah ditetapkan titik kerawanan yang perlu diawasi dengan ketat untuk sektor cukai, yakni di area pelabuhan, kawasan berikat dan gudang berikat. Adapun, terkait dengan cukai, yang menjadi pusat perhatian pengawasan adalah di daerah pemasaran, daerah produsen, dan jalur distribusi.
"Kita lakukan otomasi, sehingga antara daerah itu online langsung. Setiap ada pelanggaran di satu titik, maka di titik dua lainnya akan terblokir. Ini yang menyebabkan beberapa perusahaan langsung kita cabut, blokir dan tidak dilayani pita cukainya. kita bersama dengan pajak sudah langsung melakukan kegiatan bersama-sama," tandasnya. (Detik.com)