Pekanbaru - Minyak goreng curah yang beredar disejumlah pasar Kota Pekanbaru, hingga saat ini belum utuh memiliki kepastian untuk mengalihkan kedalam kemasan.
Padahal didalam Peraturan Menteri Perdagangan dijelaskan terkait hal tersebut.
Lantas para pelaku usahapun bingung. Lantaran Surat Edaran (SE) kerap diterima terkait minyak goreng curah yang selalu perpanjangan.
"Nyambung lagi karena ada surat edaran.
Kemarin orang Dinas Perindustrian dan Perdagangan datang kemarin.Kemarin ada pertemuan di hotel pangeran.
Bahas itu juga sama pelaku usaha, " ungkap Bambang.
Bambang selaku koordinator minyak goreng CV.Mulia Indah yang berada di Jalan Fajar, Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, menjelaskan, hanya ikut aturan sesuai surat edaran.
"Masih ada perpanjangan sampai tahun 2018. Yah gitu - gitu aja lah, modelnya." Tuturnya.
Bambang menerangkan soal SE yang membingungkan.
"Yang terakhir ini dua kali. Tahun kemarin berkali- kali. Cuma sambung sambung lagi. Tahun 2017 kemarin dua kali tuh.
Terakhir naikkan lagi, sampai April mau dua kali tuh. Kemarin mau distop, dinaikkan lagi ke April. Baru ini diadakan pertemuan per tanggal satu kemarin, dinaikkan lagi, ada negosiasi - negosiasi diperpanjang lagi tahun 2018." Ungkapnya.
Bambang menambahkan prosedur yang telah dibuat untuk pelaku usaha tetap dijalankan.
"Dijalanin aja. Sampai mereka pihak berwenang, yang meluruskan." Cetusnya. (Hap).