• Follow Us On : 
Pilkada, KPUD Resmi Menetapkan 5 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, ST., dan komisioner lainya saat menggelar konferensi pers terkait penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo bertempat di kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Rabu (23/9/2020). Foto: KS

Bumi Turang

Pilkada, KPUD Resmi Menetapkan 5 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo

Rabu, 23 September 2020 - 20:25:50 WIB
Dibaca: 1838 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo akhirnya resmi menetapkan lima (5) pasang calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo untuk periode 2021-2024 pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Sebelum menetapkan pasangan calon tersebut, terlebih dahulu Komisioner KPUD menggelar rapat pleno secara tertutup bertempat di aula kantor KPUD Karo, Rabu (23/9/2020) sekitar Pukul 14:00 WIB.

"Jadi, 5 pasang calon ini, 4 dari jalur partai politik, 1 dari jalur perseorangan yang akan bertarung pada pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang," kata Ketua KPUD Kabupaten Karo, Gemar Tarigan ST, saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan, Rabu (23/9/2020) di kantor KPUD Kabupaten Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.

"Jadi, 5 pasang Calon ini, 4 dari jalur Partai Politik, 1 dari Jalur Perseorangan yang akan bertarung pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang", beber Ketua KPUD Karo.

Gemar menjelaskan, bahwa penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno dan memutuskan: paslon Iwan Sembiring Depari - Budianto Surbakti yang diusung Partai PDIP berjumlah 8 kursi di legislatif.

Kemudian lanjutnya, pasangan Yus Felesky Surbakti - Paulus Sitepu yang di usung Partai Golkar, PAN dan Demokrat jumlah 10 kursi di legislatif,
pasangan Cory SriWati Sebayang - Theopilus Ginting yang diusung Partai Gerindra dan Perindo berjumlah 7 kursi di legislatif., pasangan, Jusua Ginting-Saberina Tarigan, yang diusung Partai Hanura, Nasdem dan PKPI berjumlah 10 kursi di legislatif dan dari jalur perseorangan (Independen) pasangan Cuaca Bangun - Agen Morgan Purba.

"Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Nomor : 44/PL.023-KPT/1206/KPU-Kab/IX/2020, tentang penetapan pasangan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati," jelas Gemar.

Ia juga menerangkan, surat penetapan paslon tersebut akan disampaikan langsung kepada masing - masing tim hingga besok (Kamis (24/9/2020) yang dilanjutkan pencabutan nomor, dan penandatanganan fakta integritas di bertempat Hotel Sinabung, Berastagi.

“Dalam pelaksanaan tersebut kami menetapkan untuk masing-masing calon menjalankan protokol kesehatan dengan masing-masing maksimal membawa 15 peserta mendampingi calon,” terang Ketua KPUD Kabupaten Karo seraya menambahkan, bahwa jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS).berjumlah 277.205. (KS).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER