Petunjuk7.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo akhirnya resmi menetapkan lima (5) pasang calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo untuk periode 2021-2024 pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Sebelum menetapkan pasangan calon tersebut, terlebih dahulu Komisioner KPUD menggelar rapat pleno secara tertutup bertempat di aula kantor KPUD Karo, Rabu (23/9/2020) sekitar Pukul 14:00 WIB.
"Jadi, 5 pasang calon ini, 4 dari jalur partai politik, 1 dari jalur perseorangan yang akan bertarung pada pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang," kata Ketua KPUD Kabupaten Karo, Gemar Tarigan ST, saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan, Rabu (23/9/2020) di kantor KPUD Kabupaten Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.
"Jadi, 5 pasang Calon ini, 4 dari jalur Partai Politik, 1 dari Jalur Perseorangan yang akan bertarung pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang", beber Ketua KPUD Karo.
Gemar menjelaskan, bahwa penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno dan memutuskan: paslon Iwan Sembiring Depari - Budianto Surbakti yang diusung Partai PDIP berjumlah 8 kursi di legislatif.
Kemudian lanjutnya, pasangan Yus Felesky Surbakti - Paulus Sitepu yang di usung Partai Golkar, PAN dan Demokrat jumlah 10 kursi di legislatif,
pasangan Cory SriWati Sebayang - Theopilus Ginting yang diusung Partai Gerindra dan Perindo berjumlah 7 kursi di legislatif., pasangan, Jusua Ginting-Saberina Tarigan, yang diusung Partai Hanura, Nasdem dan PKPI berjumlah 10 kursi di legislatif dan dari jalur perseorangan (Independen) pasangan Cuaca Bangun - Agen Morgan Purba.
"Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Nomor : 44/PL.023-KPT/1206/KPU-Kab/IX/2020, tentang penetapan pasangan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati," jelas Gemar.
Ia juga menerangkan, surat penetapan paslon tersebut akan disampaikan langsung kepada masing - masing tim hingga besok (Kamis (24/9/2020) yang dilanjutkan pencabutan nomor, dan penandatanganan fakta integritas di bertempat Hotel Sinabung, Berastagi.
“Dalam pelaksanaan tersebut kami menetapkan untuk masing-masing calon menjalankan protokol kesehatan dengan masing-masing maksimal membawa 15 peserta mendampingi calon,” terang Ketua KPUD Kabupaten Karo seraya menambahkan, bahwa jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS).berjumlah 277.205. (KS).