Petunjuk7.com - Terkait gugatan para tim bakal calon (balon) Bupati Kabupaten Karo dan Wakil Kabupaten Karo, yakni pasangan calon (paslon) Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba disingkat CUAN, terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo, akhirnya menemui titik temu.
Pasalnya, paslon jalur independen ini, berkas administrasinya resmi di terima oleh KPUD Kabupaten Karo, Minggu (13/9/2020). Yang mana tertuang didalam berita acara pendaftaran yang ditandatangani oleh para Komisioner KPUD Kabupaten Karo. Sehingga paslon peserta pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kabupaten Karo sah menjadi lima (5) pasang kandidat.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Kandidat CUAN, Michael Putra Kesuma Tarigan, SH., dan Ray Adrian Purba, S.H., dan Rekan kepada wartawan, Minggu (13/9/2020), mengatakan, mengapresiasi kinerja KPUD Kabupaten Karo dan Bawaslu Kabupaten Karo yang sudah melakukan semua tahapan proses sidang sengketa pemilu.
Karena lanjut para alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini, semuanya berjalan dengan baik.
"Diterimanya kembali berkas CUAN ini menunjukkan semua pihak ingin pilkada ini dilaksanakan sebaik -baiknya, dan menghargai keinginan masyarakat," ujar Deny Purba mewakili tim hukum CUAN.
"Kami juga berpendapat bahwa putusan penyelesaian sengketa yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Karo serta langkah yang diambil KPU Kabupaten Karo tersebut telah memenuhi asas jeadilan, kemanfaatan, dan tentunya kepastian hukum. Sehingga dapat mencerminkan proses demokrasi yang baik bagi masyarakat Kabupaten Karo yang dilaksanakan dengan transparan," tutur Koordinator Tim Hukum CUAN tersebut.
Denny Purba menambahkan, melalui kuasa hukum CUAN, mengucapkan terima kasih kepada pihak Bawaslu.
"Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bawaslu yang sudah berperan ikut mengawasi pendaftaran pasangan Balon CUAN ke KPU," ucap Denny Purba.
Atas informasi itu, seorang pengemudi mobil truk bernama Siswono menyambut gembira terkait paslon CUAN dapat mengikuti pilkada Kabupaten Karo.