• Follow Us On : 
Terkait Tower PT Telkomsel di Desa Bandar Tongging, Begini Tanggapan DPD Walantara Karo Lokasi tower PT Telkomsel di Desa Bandar Tongging, Rabu (22/7/2020). Foto: KS

Bumi Turang

Terkait Tower PT Telkomsel di Desa Bandar Tongging, Begini Tanggapan DPD Walantara Karo

Rabu, 22 Juli 2020 - 20:29:05 WIB
Dibaca: 1816 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Terkait kasus pendirian tiang tower telekomunikasi milik PT Telkomsel wilayah Kabupaten Karo yang didirikan di lahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo tepatnya kawasan Terminal Agribisnis (STA), di Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, yang sempat menyita perhatian publik dan sempat mencuat pemberitaan diberbagai media kala itu. Namun terkait penyelesaian kasus ini masih jalan ditempat.

Dari hasil penelusuran awak media ternyata sudah ada penandatanganan berita acara kesepakatan perdamaian antara Pemkab Karo dengan pihak PT Telkomsel tertanggal 26 Mei 2020 silam, yang ditunjukkan oleh Kanit Tipiter Polres Tanah Karo, Aiptu Antoni Ginting kepada Daris Kaban selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Walantara Kabupaten aro selaku pihak pelapor.

Adapun pihak pihak yang sudah sepakat menandatangani surat berita acara perdamaian yang lengkap tertera materai Rp6000  antara pihak PT Telkomsel dengan pihak Pemkab Karo yaitu: Faisal selaku Manager NS Pematang Siantar, Fauzan Fajri yang menjabat senagai SPV RTPO Kabanjahe, Linda Mora siregar selaku Spv NOS Sumbagut, Eben E Sidabutar selaku Senior staf site management Sumbagut dan dari pihak Pemkab Karo diwakili oleh Kepala Bapeda Kabupaten Karo, Nasib Sianturi, Kepala Dinas pertanian Kabupaten Karo, Ir Metehsa Purba, Kepala Satpol PP Kabupaten Karo, Hendrik P Tarigan, Kepala Dinas perizinan Kabupaten Karo, Joses Bangun. 

Hal ini sangat mencedrai perasaan masyarakat Kabupaten Karo. Pasalnya, walau sudah di laporkan melalui surat pengaduan masyarakat (dumas) oleh lembaga pemerhati lingkungan, DPD Walantara Kabupaten Karo pada tanggal 28 Mei 2020 yang ditujukan langsung ke Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriono.

Lantas, menyulitkan personil Unit Tipiter Polres Tanah Karo dengan alasan bahwa telah ada surat berita acara perdamaian yang ditandangani antara kedua belah pihak yang sudah ditempel selembar materai Rp6000.

Menyikapi hal itu, Daris Kaban yang menjabat sebagai Ketua DPD Walantara Kabupaten Karo selaku pihak pelapor saat diminta wartawan, terkait masalah tersebut, pada Rabu (22/07/2020) siang, mengatakan menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Karo.

"Sangat disayangkan, apabila Pemkab Karo sudah mengadakan perdamaian dengan pihak PT Telkomsel padahal sudah jelas ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan bonafit tersebut terhadap lahan milik negara itu. Ada apa dibalik ini," tanya Daris Kaban.

"Apakah karena PT Telkomsel adalah perusahaan besar sehinga pihaknya kebal terhadap hukum yang berlaku di republik ini ?. Tidak seperti penerapan sanksi hukum bagi masyarakat biasa? Berati selama ini benarlah kalau memang pada kenyataannya bahwa hukum itu tumpul keatas, namun runcing kebawah," ungkap Ketua DPD Walantara Kabupaten Karo dengan kesal kembali seraya bertanya.

Daris Kaban menambahkan, "pantas selama ini Pemkab Karo/instansi terkait enggan untuk membuat laporan pengaduan ke pihak aparat penegak hukum," jelasnya.

"Saya menduga Pemkab Karo tidak bertaji dalam menegakkan aturan dan terkesan ada pembiaran. Walau jelas ada pihak perusahaan yang berani melawan peraturan yang diterapkan pemerintah daerah  baik berupa Perda maupun Perbup yang nyata banyak menguras energi maupun biaya dalam proses tahapan penetapannya. Namun tidak ditaati perusahaan besar yang dapat sesuka hati melanggar aturan dan hukum yang berlaku sehingga Pemkab Karo terkesan impoten dalam hal ini," ketus Daris Kaban.

Daris Kaban mengulas tentang aturan hukum. "Pada Pasal 385 ayat (1) KUHP, jelas dituliskan, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara. Pertanyaannya. Kenapa hal ini tidak berlaku bagi pihak perusahaan PT Telkomsel maupun oknum yang terlibat terang - terangan melakukan sewa - menyewa lahan milik negara itu. Kenapa," ungkap Daris Kaban bertanya lagi.

Menurut Daris Kaban, "dalam kasus ini jelas ada penyalahgunaan wewenang, karena jelas tidak mengantongi izin dari Dinas Perizinan Pelayanan satu pintu," katanya.

"Ada seorang oknum yang menyewakan lahan tersebut berjumlah belasan juta ke pihak PT Telkomsel dengan perjanjian kontrak selama 2 tahun terhitung sejak tahun 2019 - tahun 2021 dan tertulis di surat perjanjian sewa - menyewa lahan milik negara tersebut. Sehingga menimbulkan kerugian terhadap kas daerah. Pasalnya walau sudah sekian lama berdiri tower Telkomsel, Pemkab Karo tidak menerima retrebusi pajak dari pihak Telkomsel. Apakah perbuatan seperti ini tidak suatu perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku? Atau sudah ada wing -win solution, sehingga pihak dari Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo dan Bappeda Kabupaten Karo. Tidak berani melaporkan PT Telkomsel ke aparat penegak hukum," beber Daris Kaban.

"Dihadapan saya Bupati Karo Terkelin Brahmana pernah bersikukuh mengatakan bahwa persoalan tersebut akan diteruskan keranah hukum dan siapa saja pun berhak untuk membuat laporan pengaduan ke pihak Polres Karo. Namun hingga saat ini dinas terkait tidak ada membuat laporan sebagai bukti dalam upayanya memberikan efek jera terhadap perusahaan - perusahaan yang bisa saja melakukan hal yang sama dikemudian hari," jelas Daris Kaban.

Untuk diketahui bahwa temuan kasus pendirian tower Telkomsel tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan legalitas lainnya, sudah menjadi perhatian publik.

"Jadi ini harus tuntas dari proses hukum secara transparan, dan dinas terkait wajib bertanggungjawab agar menjadi pembelajaran bagi pihak perusahaan lainnya. Intinya terkait hal ini saya akan desak terus pihak kepolisian untuk memberikan contoh dan efek jera bagi pihak perusahan yang lain dalam mematuhi peraturan yang ada," terang Daris Kaban.

Kembali Daris Kaban menirukan ucapan Bupati Kabupaten Karo Terkelin Brahmana. "Kita welcome kepada siapa saya yang mau berinvestasi di daerah kita. Tpi patuhi peraturan yang ada,” kata Daris Kaban seraya menjelaskan bahwa Bupati Kabupaten Karo saat itu menyikapi temuan adanya pendirian tower Tellkomsel dilahan milik Pemkab Karo.

"Semoga ucapan beliau bisa di pegang teguh, dan nyata diterapkan bagi pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Karo maupun perusahaan yang ingin berinvestasi di Tanah Karo." Beber Daris kaban menirukan ucapan Bupati Karo sambil mengahiri pembicaraan. (KS).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER