• Follow Us On : 
Ada yang Mengundurkan Diri, Cuaca Bangun - Agen Morgan Purba Terancam Gagal Ikut Pilkada Karo Tim Sukses balon Wakil Bupati Kabupaten Karo, Ir Morgan Purba melalui Maswan Kemit didampingi Tenang Purba dan Julius Depari saat menggelar konfrensi pers kepada wartawan di Jalan Padang, Kecamatan Kabanjahe, Jumat (21/8/2020). Foto: KS

Bumi Turang

Ada yang Mengundurkan Diri, Cuaca Bangun - Agen Morgan Purba Terancam Gagal Ikut Pilkada Karo

Jumat, 21 Agustus 2020 - 17:20:26 WIB
Dibaca: 4591 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Pasangan bakal calon (balon) Bupati Kabupaten dan Wakil Bupati Kabupaten Karo yaitu Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba, yang menggunakan perahu perseorangan terancam gagal mengikuti bursa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Karo yang digelar pada Desember tahun 2020 mendatang.

Pasalnya, Ir Agen Morgan Purba disebut mengundurkan diri sebagai balon Wakil Bupati Kabupaten Karo yang mendampingi balon Bupati Kabupaten Karo, Cuaca Bangun.

Padahal, sebelumnya Morgan Purba sudah didaftarkan dan melewati proses tahapan verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo.

Pernyataan itu disampaikan oleh Tim Sukses balon Wakil Bupati Kabupaten Karo, Morgan Purba melalui Maswan Kemit didampingi Tenang Purba dan Julius Depari saat menggelar konfrensi pers kepada wartawan di Jalan Padang, Kecamatan Kabanjahe, Jumat (21/8/2020).

Tim Sukses tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya secepatnya akan mengirimkan surat pengunduran diri atas nama Ir Agen Morgan Purba ke KPU Kabupaten Karo.

"Segera surat pengunduran diri itu kita sampaikan kepada pihak KPU Karo untuk diproses selanjutnya," tegas Maswan Kemit.

Ditanya wartawan terkait mundurnya Ir Agen Morgan Purba sebagai bakal calon Wakil Bupati Kabuparen Karo, lantas bagaimana nasib Cuaca Bangun sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Karo nantinya?

"Sesuai PKPU 2020 otomatis gagal lah," jawabnya.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pada pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, bakal pasangan calon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri sejak verifikasi administrasi sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain. (KS).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER