Petunjuk7.com -Terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GBI di D’ Green City, Dompak, Gembala Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) MyHome, Tanjungpinang,
Pdt. Fransiskus Irwan Widjaja menyatakan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang luar biasa yang didapatkan saat momen natal tahun ini.
” Terimakasih buat #KadoNatal yg special Bpk Walikota Tanjung PINANG.
Tahun 2018 , Bpk ikut meletakkan pancang pertama Gbi Myhome D’Green Yang memiliki #IMB resmi, Dan setelah berjalan beberapa saat, kami di stop.
Sekarang bpk ikut #mencabut ijin dgn membentuk team investigasi tanpa melibatkan kami dan juga melalui FKUB provinsi, yg kaitan nya kami sdri tdk mengerti..
Tapi tdk apalah, inikan bulan December bulan penuh damai.
Kami tetap doakan bpk dan jajaran, spaya jangan Ada lagi korban spt kami d negeri ini..
Kami hanya ingin membangun tempat ibadah pak Walikota…
(Trimakasih buat dukungan, bpk n ibu dari daerah sampai pusat…) ” kata PDT. Fransiskus Irwan Widjaja lewat akun facebooknya sebagaimana dilihat indonesiakininews.com
Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya memohon bimbingan Tuhan untuk mengambil langkah yang tepat menyikapi hal ini.
“Kita tetap mengandalkan Tuhan untuk menyikapinya. Kita akan rundingkan kembali dengan LBH yang kita punya untuk langkah-langkah selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya telah ramai diberitakan bahwa dinas terkait telah mencabut IMB gereja tersebut.
Oleh dinas tersebut diduga ada masalah dengan izin itu.
Satpol PP Kota Tanjungpinang pun telah mencopot plang IMB milik gereja itu pada Senin (23/12/19) lalu.
Meskipun demikian, Irwan Wijaya mengaku tidak ingin semangat para jemaatnya luntur untuk berjuang melanjutkan kembali pembangunan gereja tersebut nantinya meskipun saat ini aktivitas pembangunannya dihentikan.
“Kami seluruh Jemaat GBI MyHome mendoakan Walikota Tanjungpinang agar selalu diberkati Tuhan. Kami tetap bersemangat,” pungkas Irwan.
Sementara itu Ditempat yang sama, pengurus gereja, Pdt. Baskoni Ginting mengatakan hanya menerima surat dari dinas perizinan itu berdasarkan laporan tim investigasi dan laporan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepri yang tidak turun kelapangan atau yang tidak tau kondisi di lapangan sebenarnya.
“Ini masih kami terus perjuangkan sampai sejauh mana dasar yang dipakai PTSP ini mencabut izin kami,” ucapnya.
Terkait adanya informasi bahwa pencabutan ini dilakukan karena belum ada persetujuan dari masyarakat setempat, dia mengatakan bahwa itu tidak benar.
“Tidak, kita membuat persyaratan untuk terbitnya IMB berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang ditetapkan oleh FKUB, 90 per 60. Jadi 60 untuk masyarakat dan 90 untuk pengguna,” jelasnya.
Sementara, lanjutnya, tanda tangan warga itu sudah melebihi daripada 60 dan bahkan pihaknya sudah mengumpulkan kurang lebih 110 tandatangan warga sekitar dan yang berdomisili lingkungan daerah setwmpat dan juga ber-KTP setempat.
Ia mengakui, terkait pembangunan ini ada yang komplain dan setelah dicek memang mereka tinggal disini tapi bukan KTP di sini.
Sementara yang diminta oleh SKB dua menteri itu adalah warga yang tinggal dan ber-KTP di daerah pembangunan ini.
“Kalau komplain-komplain dari masyarakat itukan biasa, ada yang suka dan ada yang tidak suka. Dan ini yang ternyata didengar yang saya gak tau itu apakah pemerintah atau apa. Yang komplain justru yang orang-orang yang mungkin dari pihak luar dan sebagainya,” ungkapnya.
Pantauan dilapangan, pelepasan plang IMB tersebut disaksikan oleh pihak pengurus gereja, Kepolisian, Kelurahan dan Babinsa setempat.
Sementara ini Direktur Eksekutif Political Public Policy Studies Jerry Massie mendesak agar Presiden dan Mendagri mencopot walikota Tanjung Pinang yang intoleran dan tidak becus ini.
Menurut Jerry, Presiden Jokowi baru menyampaikan pidatonya di ibadah natal umat kristiani di Jakarta 27 Desember 2019 di Sentul, Jakarta.
Menurut presiden kebebasan beragama di Indonesia dijamin oleh Undang-undang. Namun kali ini kata Jerry ada walikota yang gak paham tentang UU padahal kebebasan menjalankan beribadah ada dalam konstitusi negeri ini.
“Bagi ini saya ini sikap intoleran dari Walikota dan mencabut IMB yang sudah terbit. Ini jelas-jelas melanggar UU No 4 Tahun 2008 tentang Prinsip Anti Diskriminasi dan UUD 45 Pasal 28 E Ayat 1,” tegas Jerry.
Bahkan kata Jerry, dalam Undang-undang Pemda No 23 Tahun 2014 dijelaskan presiden berhak memberhentikan kepala daerah yang diskriminatif ini. Bahkan walikota tersebut lebih jahat dari penjahat.
“Apalagi ini dalam suasana natal, tiba-tiba Walikota Tanjung Pinang mencabut IMB tersenut,” kata Jery.
Sumber : Kepridays