Petunjuk7.com - Tiga (3) orang pelaku terkait tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu terpaksa dilumpuhkan dengan 'timah panas' karena melawan saat akan ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo.
Ketiga pelaku ini ditangkap ditempat yang berbeda. Mereka para pengedar dan mengaku punya jaringan.
Pengungkapan kasus narkotika ini berawal ditangkapnya seorang pelaku bernama Wira Pranata Kacaribu (24) warga Jalan Kota Cane, Gang Purba, Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Kabuoaten Karo, Propinsi Sumatra Utara.
Karena pesonel Satnarkoba Polres Karo sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Wira Pranata disebut memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu - sabu.
Lantas, dengan adanya informasi itu, personel Polres Tanah Karo melakukan pemetaan terhadap Wira Pranata.
Wira Pranata ditangkap di pingir Jalan Kota Cane, Gang Purba, Kecamatan Kabanjahe Karo, Senin (10/8/2020) sekitar Pukul 22:00 WIB.
Namun, saat akan ditangkap ia melakukan perlawanan. Atas tindakannya itu, terpaksa dilumpuhkan dengan 'timah panas' kearah kaki kanannya. Dia pun teraungkur.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berles merah berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram yang diletakkan Pelaku berjarak kurang lebih dua (2) meter dari posisi pelaku, dan ditemukan 1 (satu) unit hand phone merek Vivo warna hitam di genggaman tangan kanan.
Usai dilakukan penggeledahan di pinggir jalan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. Disana ditemukan uang tunai sebesar uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Dia pun langsung dinterogasi oleh personel Satnarkoba Polres Karo, dan mengaku memperoleh narkotika tersebut dari Rizal Efendy (28).
Selanjutnya, Wira Pranata dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan tindakan medis karena luka tembak yang berada di kaki sebelah kanannya. Informasi berharga dari Wira Pranata langsung ditindak lanjuti dan menjadi target operasi pengembangan penyelidikan.
Personel Polres Tanah Karo bergerak menuju ke arah kawasan Jalan Upah Tendi Sebayang, Kecamatan Kabanjahe, Kabuoaten Karo. Rizal ternyata bermukim disana. Senin 10/8/2020) sekitar Pukul 23 : 00 WIB. Dia berhasil ditangkap didalam rumahnya.
Akan tetapi, saat Rizal akan ditangkap, melakukan perlawan. Aksi nekatnya itu, terpaksa dilumpuhkan dengan 'timah' panah. Dor...peluru mengarah ke kaki kanannya. Ia pun tersungkur.
Setelah berhasil melumpuhkanya, personel Satnarkoba Polres Karo melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Rizal. Darinya ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berles merah berisikan narkotika jenis sabu seberat 7,83 (tujuh koma delapan puluh tiga) gram berada di atas kosen pintu kamar tidur rumahnya, 1 (satu) unit hand phone merek Oppo warna hitam berada di lantai ruang tamu dan uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu) berada di jaket yang tergantung di ruang tamu rumahnya merupakan uang hasil penjualan narkotika tersebut.
Bukan hanya dari dalam rumah saja ditemukan narkotika dan barang bukti yang lainnya. Ternyata personel Satnarkoba Polres Tanah Karo bergerak menuju ke kawasan Jalan Samura, Kelurahan Samura, Kecamatan Kabanjahe. Sebab, Rizal di kawasan itu melakukan pengecakan atau pembagian rarkotika tersebut.
Disana ditemukan 2 (dua) bal plastik bening berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah pemotong isolatif berikut isolatif warna bening yang berada di ruang dapur tepatnya di rak piring.
Rizal dinterogasi. Dia mengaku menjual narkotika itu kepada Abriansyah Putra Koto (26). Usai mendapat informasi itu, Rizal dibawa ke rumah Sakit terdekat untuk perawatan medis guna mengobati luka tembak di kaki kanannya.
Nah, Arbiansyah jadi target operasi personel Polres Tanah Karo. Kemudian bergerak menuju ke arah kawasan Jalan Jamin Ginting, Gang Kardiol, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Kawasan itu tempatnya bermukim. Dia pun ditangkap didalam rumahnya pada Senin (10/8/2020)
sekitar Pukul 02 : 00 WIB.
Saat akan ditangkap, juga melakukan perlawanan. Kembali dilumpuhkan dengan timah panas. Dor... peluru mengarah ke kaki kanannya dan tersungkur.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan
badan terhadapnya dan tempat sekitar rumahnya. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berles merah berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,51 (tiga koma lima puluh satu) gram, dan 4 (empat) plastik bening berles merah dalam keadaan kosong yang berada di kamar kosong atau gudang tepatnya di balik triplek dinding, l 1 (satu) unit Hmhand phone merek Nokia warna biru muda berada di atas lantai ruang tamu rumahnya dan uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu) berada di kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakannya adalah uang hasil penjualan narkotika tersebut.
Usai menemukan barang bukti tersebut, Abriansyah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk perawatan medis.
"Setelah selesai perawatan medis terhadap Abriansyah Putra Koto, Rizal Efendi dan Wira Pranata Kacaribu dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses lebih lanjut," demikian dungkapkan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, SH., kepada wartawan, Selasa (11/8/2020) sore terkait penangkapan terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan ketiga pelaku tersebut.
"Dari hasil interogasi terhadap ketiga pelaku Abriansyah Putra Koto, Rizal Efendi dan Wira Pranata Kacaribu merupakan jaringan narkoba dari seorang yang bernama Daus Kembaren saat ini sedang menjalani hukuman di LPD Tanjung Gusta," beber AKP Ras Maju Tarigan. (KS).